BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Validitas NPWP dalam SPT Kini Jadi Sorotan, Bagaimana Penjelasannya?

Daffa Yasril Nurmansyah29 May 2025
Ukuran teks
0/0

DJP terus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak. Salah satu fokus terbaru adalah pemeriksaan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dicantumkan dalam SPT, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Merujuk Pasal 103 PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), DJP melakukan pengecekan validitas NPWP sebelum dilakukannya penelitian atas SPT. NPWP dinyatakan valid apabila NPWP tersedia dalam sistem administrasi DJP (Pasal 103 ayat (2) PER-11/2025).
Disamping itu, DJP juga telah menerapkan sistem validasi otomatis terhadap NPWP dalam SPT yang disampaikan secara elektronik baik melalui coretax maupun saluran resmi DJP lainnya. Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa NPWP valid dan isi SPT telah sesuai ketentuan, maka sistem secara otomatis akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada Wajib Pajak. Namun, jika NPWP yang dicantumkan dinyatakan tidak valid, BPE tidak akan diterbitkan dan pengiriman SPT dianggap belum sah.
Namun demikian, proses validasi juga diberlakukan bagi SPT yang disampaikan secara langsung ke kantor pajak. Dalam hal NPWP dalam SPT tersebut dinyatakan valid, petugas DJP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian data NPWP, SPT tersebut akan dikembalikan dan dianggap belum diterima oleh DJP.

Topikspt-tahunannpwp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org