
Dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis, yakni penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Mengacu pada Pasal 8 ayat (1) UU PPh, apabila istri hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan pekerjaan yang dimaksud tidak memiliki hubungan dengan usaha atau pekerjaan suami maupun anggota keluarga lainnya, maka seluruh penghasilan dan/atau kredit pajak yang diterima oleh wajib pajak istri, dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suami dan diperlakukan sebagai penghasilan yang telah dipotong PPh bersifat final. Lalu, bagaimana cara pelaporan di aplikasi Coretax?
Untuk melaporkan penghasilan istri dalam SPT Tahunan suami, wajib pajak perlu memperhatikan sejumlah ketentuan agar tidak terjadi kurang bayar pajak yang diakibatkan oleh penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami. Berikut rinciannya:
Cara Melaporkan Penghasilan Istri sebagai Penghasilan Final
Untuk melaporkan penghasilan istri sebagai penghasilan final, data bukti potong istri pada Lampiran 1 bagian D dan data Lampiran 1 bagian E dipindahkan ke Lampiran 2 bagian A terkait penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final.
Untuk memindahkan penghasilan istri tersebut, mula-mula pada SPT Tahunan suami, pastikan telah memberikan jawaban Ya pada dua pertanyaan pada formulir Induk SPT Tahunan:
Selanjutnya, gulir menuju tab L-1 bagian D dan E dan cari data bukti potong istri. Pada bagian D, catat jumlah penghasilan bruto istri (geser dan lihat kolom penghasilan bruto). Lalu, pada bagian E, catat NPWP perusahaan istri dan jumlah PPh Pasal 21 dari bukti potong istri (geser dan lihat kolom PPh yang Dipotong/Dipungut).
Setelah informasi dicatat, hapus bukti potong istri pada lampiran 1 bagian D dan E dengan cara mengklik ikon Sampah. Berikutnya, pindah ke lampiran 2 bagian A, lalu klik Tambah. Sistem akan memunculkan pop-up windows yang meminta wajib pajak melengkapi informasi berikut:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami