BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Data NTPN Tidak Ditemukan di e-PBK? Ikuti Tips Berikut Ini

Redaksi Ortax05 June 2024
Ukuran teks
0/0

Saat ini, pemindahbukuan dapat dilakukan secara online melalui saluran e-PBK yang tersedia di akun DJP Online wajib pajak. Untuk mengajukan e-PBK, wajib pajak perlu memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau NTPN. NTPN merupakan nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara. NTPN diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Namun, pada beberapa kasus, saat memasukkan NTPN ditemukan kendala atau error, seperti “NTPN Tidak Ditemukan” atau “DATA NTPN NOT FOUND”. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor berikut ini.

Pertama, data yang diisi bukan data NTPN, misalnya data yang dimasukkan adalah kode billing. Anda dapat memastikan kembali bahwa data yang dimasukkan adalah NTPN.

Kedua, kesalahan penulisan NTPN. Misalnya, tertukar antara angka nol dengan huruf O. Untuk mencegah kesalahan ini, wajib pajak dapat mengecek NTPN pada menu layanan Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online. Setelah dicek, Anda tidak perlu mengetik sendiri NTPN. Salin (copy) data NTPN lalu tempel (paste) di kolom NTPN pada e-PBK untuk mencegah kesalahan pengetikan.

Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan pengecekan pada Rumah Konfirmasi Dokumen valid namun pada aplikasi e-PBK tetap muncul error “DATA NTPN NOT FOUND”. Jika hal ini terjadi, pastikan Anda telah memasukkan NTPN dengan benar. Selain itu, pastikan juga telah login ke akun DJP Online dengan NPWP penyetor.

Ketiga, data NTPN belum tersinkronisasi. Hal ini mungkin terjadi ketika wajib pajak baru melakukan pembayaran. Apabila demikian, wajib pajak dapat mencoba secara berkala.

Jika telah memastikan seluruh hal di atas, Anda dapat menghubungi KPP terdaftar untuk dilakukan lasis.

Topikpemindahbukuanpbklayanan-djpe-pbk
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org