BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Apa Saja Objek PBB P5L?

Dewa Suartama30 October 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak yang dipungut dengan sistem official assessment. Saat ini, PBB dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah mengelola PBB untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), sedangkan pemerintah pusat mengelola sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L). Klasifikasi objek PBB yang dikelola pemerintah pusat atau PBB-P5L dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022.

Sektor Perkebunan

Objek PBB sektor perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan. Kawasan perkebunan meliputi areal sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan Budidaya, Izin Usaha Perkebunan, Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan, dan/atau Hak Guna Usaha untuk perkebunan.

Objek PBB sektor perkebunan adalah bumi yang terdiri dari areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, dan areal emplasemen, serta bangunan.

Sektor Perhutanan

Pengenaan PBB sektor perhutanan ditentukan berdasarkan jenis kawasan hutan. Terdapat tiga jenis kawasan hutan, yaitu:

  • hutan produksi yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan;
  • hutan tanaman yang dibangun dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa penyiapan lahan, pembenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan, dan pemasaran hasil hutan; dan
  • hutan alam yang di dalamnya telah bertumbuhan pohon-pohon alami dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran hasil hutan.

Objek PBB sektor perhutanan terdiri dari areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal perlindungan dan konservasi perhutanan, pengaman, dan areal emplasemen, serta bangunan.

Sektor Pertambangan

PBB sektor pertambangan dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu pertambangan minyak bumi dan gas, pertambangan panas bumi, dan pertambahan mineral dan batu bara. Objek PBB sektor pertambangan adalah:

  • permukaan bumi onshore yaitu permukaan bumi berupa tanah yang telah diperoleh manfaatnya. Areanya terdiri dari areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal pengaman, dan areal emplasemen;
  • permukaan bumi offshore. Permukaan yang dimaksud adalah permukaan bumi berupa perairan di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi.
  • tubuh bumi yang berada di tahapan eksplorasi,
  • tubuh bumi yang berada di tahapan eksploitasi migas; dan
  • bangunan.

Sektor Lainnya

Objek pajak PBB sektor lainnya meliputi bumi berupa perairan lepas pantai yang digunakan untuk:

  1. perikanan tangkap;
  2. pembudidayaan ikan;
  3. jaringan pipa;
  4. jaringan kabel; atau
  5. fasilitas penyimpanan dan pengolahan meliputi Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production System (FPS), Floating Processing Unit (FPU), Floating Storage Unit (FSU), Floating Production Storage and Offloading (FPSO), dan Floating Storage Regasification Unit (FSRU).

Selain itu, PBB juga dikenakan untuk bangunan berupa konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada perairan lepas tersebut.

Topikpbb-p5l
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org