BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

OECD Resmi Terbitkan Model Tax Convention 2025, Apa Saja Perubahannya?

Daffa Yasril Nurmansyah24 November 2025
Ukuran teks
0/0

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi mengesahkan The 2025 Update to the OECD Model Tax Convention. Pembaruan ini telah disetujui oleh Committee on Fiscal Affairs pada 13 Oktober 2025 dan kemudian diadopsi oleh Dewan OECD pada 18 November 2025. Pembaruan serta penyempurnaan ketentuan ini dilakukan atas dasar pengamatan negara-negara Anggota OECD dan posisi negara-negara non-Anggota untuk memastikan pedoman internasional tetap relevan, di tengah digitalisasi ekonomi dan meningkatnya kompleksitas transaksi lintas negara.
Penyempurnaan ini mencakup aspek fundamental yakni aturan penyelesaian sengketa, penentuan permanent establishment (PE), transfer pricing, serta pertukaran informasi perpajakan. Berikut beberapa poin perubahan yang diatur dalam OECD Model Tax Convention, meliputi:

  1. Pembaruan Pasal 25, yang menegaskan hubungan antara Mutual Agreement Procedures (MAP) dalam OECD Model dan rezim General Agreement on Trade in Service. Ketentuan ini menegaskan bahwa hanya tindakan yang terkait Pasal 24 tentang non-diskriminasi yang dianggap berada dalam cakupan tax treaty. Sehingga mencegah isu perpajakan umum dialihkan ke forum WTO. Selain itu, apabila negara-negara bersengketa mengenai apakah suatu tindakan termasuk dalam cakupan tax treaty, penyelesaiannya wajib dilakukan melalui MAP berdasarkan Pasal 25 (3) atau melalui prosedur lain yang disepakati bersama, bukan melalui mekanisme GATS.
  2. Perubahan Commentary Pasal 5 yang menegaskan status Home Office sebagai BUT. OECD merincikan kriteria objektif mengenai kapan home office dapat menjadi place of business bagi perusahaan. Pembaruan ini memperjelas bahwa BUT tidak otomatis terbentuk, kecuali terpenuhi syarat-syarat seperti pekerjaan dilakukan dari rumah ≥ 50% waktu kerja serta terdapat alasan komersial yang jelas.
  3. Perubahan Commentary Pasal 5 yang mengatur terkait opsi alternatif untuk aktivitas ekstraktif seperti eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. OECD menambahkan opsi bilateral yang memungkinkan negara dapat menetapkan ambang waktu BUT lebih singkat untuk kegiatan eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam dan memperlakukan lokasi ekstraksi (tambang, sumur, fasilitas offshore) sebagai BUT secara otomatis.
  4. Perubahan Commentary Pasal 9 yang mempertegas aturan transfer pricing untuk transaksi keuangan dan pembatasan bunga pinjaman. OECD mempertegas mengenai penggunaan OECD Transfer Pricing Guidelines terbaru, termasuk prinsip accurate delineation serta mengatur hubungan Pasal 9 dengan aturan domestik terkait pembatasan beban bunga.
  5. Perubahan Commentary Pasal 25 yang mengatur terkait mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan internasional. Pembaruan ini menegaskan, bagi negara yang mengadopsi Amount B, setiap sengketa transfer pricing wajib mengikuti arahan dalam Annex Chapter IV Transfer Pricing Guidelines. Ini menjadikan Annex Amount B sebagai pedoman operasional dalam menangani sengketa transfer pricing melalui MAP maupun arbitrase. Bagi negara yang tidak mengadopsi Amount B tidak diwajibkan mengikuti ketentuan tersebut.
  6. Perubahan Commentary Pasal 26 yang menekankan aspek kerahasiaan dalam pertukaran informasi perpajakan. OECD memperkuat aturan kerahasiaan dalam pertukaran informasi perpajakan antarnegara hanya sebatas untuk kebutuhan memperoleh informasi. Informasi pertukaran dapat digunakan tanpa perlu izin tambahan dari negara pengirim, namun tetap dilarang untuk diungkap kepada pihak yang tidak berwenang, termasuk berdasarkan aturan keterbukaan informasi publik.

Sebagai informasi, pembaruan ini mencerminkan perkembangan terbaru dalam perpajakan internasional dan menawarkan panduan yang lebih baik untuk interpretasi dan penerapan perjanjian pajak. Perubahan-perubahan ini akan dimasukkan ke dalam edisi ringkas dan lengkap Model OECD yang akan datang, yang akan diterbitkan pada tahun 2026.

Topikoecdbuttransfer-pricing
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org