BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

OECD Rilis Konvensi Multilateral untuk Implementasi Pilar 1

Redaksi Ortax14 October 2023
Ukuran teks
0/0
image source: freepik

The OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework) secara resmi telah merilis The Multilateral Convention to Implement Amount A of Pillar One. Konvensi multilateral ini menjadi kerangka pajak internasional untuk penerapan Pilar 1 dalam upaya mengatasi globalisasi dan digitalisasi ekonomi.

Melalui implementasi Amount A dari Pilar 1, negara pasar diberikan hak untuk mengenakan pajak atas profit dari perusahaan multinasional yang mendapat keuntungan dari negara tersebut. Hak pemajakan diberikan meskipun tidak terdapat kehadiran fisik atau physical presence dari perusahaan multinasional tersebut. Mekanisme ini menjadi solusi pemajakan atas perusahaan-perusahaan digital di dunia.

Dengan diterbitkannya MLC, Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, menyatakan bahwa negara-negara dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk penandatanganan dan ratifikasi. Ia juga menyebutkan bahwa OECD akan memberikan dukungan kepada negara berkembang dalam implementasi MLC ini. "Kami meningkatkan dukungan kami untuk negara-negara berkembang, untuk memastikan kami dapat memenuhi tujuan kami untuk membuat sistem pajak internasional lebih adil dan bekerja lebih baik di dunia yang semakin terdigitalisasi", ujarnya.

Meningkatkan Penerimaan bagi Negara Berkembang

Dengan implementasi Pilar 1, diperkirakan tiap tahunnya 200 miliar dolar AS dari keuntungan perusahaan multinasional dialokasikan untuk yurisdiksi pasar. Dari jumlah tersebut, terdapat peningkatan global tax revenue sekitar 17‑32 miliar dolar AS. Hasil analisis juga menemukan bahwa penerimaan pajak dari penerapan Pilar 1 akan lebih banyak memberikan manfaat kepada negara-negara dengan penghasilan rendah dan menengah.

Dampak dan Implementasi di Indonesia

Saat ini, perusahaan multinasional dapat dikenakan pajak di Indonesia apabila memiliki bentuk usaha tetap (BUT). BUT umumnya timbul jika perusahaan tersebut memiliki kehadiran fisik atau physical presence, misalnya mendirikan kantor cabang atau representative office. Dengan kriteria tersebut, perusahaan digital banyak yang tidak memiliki BUT di Indonesia karena dapat beroperasi melalui saluran digital, sehingga Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas laba yang diperoleh perusahaan tersebut di Indonesia. Pilar 1 memberikan hak pemajakan kepada Indonesia untuk memajaki perusahaan multinasional, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki BUT. Indonesia dan yurisdiksi pasar lainnya dapat mengenakan pajak kepada perusahaan multinasional penjualannya mencapai 1 juta EUR.

Penandatanganan MLC oleh seluruh anggota Inclusive Framework ditargetkan pada akhir tahun 2023. Setiap yurisdiksi diharapkan bisa mengimplementasikannya mulai tahun 2025. Di Indonesia, dasar hukum untuk menandatangani konvensi multilateral Pilar 1 telah diatur dalam Pasal  32A UU KUP pasca perubahan melalui UU HPP. Pada konferensi pers bulan Juli lalu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan bahwa Kemenkeu sedang menyiapkan aturan pelaksanaan, sehingga nanti dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Topikberita_pajakpajak-internasionalpilar-1
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org