BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

OECD Soroti Struktur Penerimaan Pajak Indonesia yang Bertumpu pada PPh Badan-PPN

Medina Kyara Putrifidi07 July 2026
Ukuran teks
0/0

Laporan terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) "Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026: Indonesia" menyoroti struktur penerimaan pajak di Indonesia jika dibandingkan dengan rata-rata kawasan lain di dunia. Berdasarkan data untuk tahun 2024, komposisi penyumbang pendapatan negara di Indonesia dinilai kurang seimbang karena terpusat pada dua sumber utama. Kondisi ini berbeda dengan struktur pajak di negara-negara maju maupun negara tetangga di kawasan Asia Pasifik yang memiliki persebaran lebih merata di berbagai sektor.

Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi kontributor utama bagi penerimaan negara di Indonesia. Menurut OECD, PPh Badan menyumbang porsi dominan, yakni mencapai 31% dari total seluruh penerimaan pajak. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata kawasan Asia Pasifik (20%), Afrika (21%), dan Amerika Latin (17%), serta berjarak cukup jauh dari rata-rata negara maju OECD yang hanya di kisaran 12%.

Merujuk pada publikasi International Monetary Fund (IMF) "Tax Policy for Developing Countries", tingginya ketergantungan pada PPh Badan merupakan fenomena umum di negara berkembang karena secara administratif lebih mudah dipungut dibandingkan memajaki jutaan individu. Akibat ketergantungan ini pula, OECD menyoroti bahwa negara berkembang menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kerugian akibat praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Selain itu, Indonesia juga mengandalkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai penyumbang terbesar kedua dengan kontribusi setara, yakni sebesar 31%. Ketergantungan pada PPN sejalan dengan tren di kawasan Amerika Latin yang berada di angka 29%, serta Asia Pasifik dan Afrika yang masing-masing mencatat porsi 27%. Namun, angka di Indonesia ini masih tercatat lebih tinggi jika disandingkan dengan rata-rata negara maju anggota OECD yang mengandalkan PPN di kisaran 20%.

Sebaliknya, kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di Indonesia tergolong relatif rendah, yakni hanya menyumbang 9% dari total penerimaan negara. Kondisi ini tertinggal dari rata-rata kawasan Asia Pasifik (18%), wilayah Afrika (16%), dan negara maju OECD (24%). Rendahnya kontribusi PPh OP ini merupakan fenomena yang berakar dari besarnya skala sektor informal di negara berkembang.

Menurut IMF, mayoritas pekerja di negara berkembang memperoleh penghasilan dari sektor usaha mikro atau agrikultur dengan sistem upah yang berbasis uang tunai dan tidak tercatat secara formal. Akibat besarnya sektor informal ini, otoritas pajak kesulitan melacak basis penghasilan individu secara akurat untuk dapat dikenakan pajak.

Sejalan dengan hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada Februari 2026, pekerja informal di Indonesia mencapai 87,74 juta orang atau setara 59,42% dari total penduduk bekerja. Sementara itu, pekerja formal tercatat sebanyak 59,93 juta orang atau 40,58%.

TopikBerita Pajakpenerimaan_pajakoecd
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org