BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Omzet Masih Bebas Pajak, Pedagang Online Cukup Buat 1 Surat Pernyataan untuk Semua Marketplace

Dewa Suartama03 July 2026
Ukuran teks
0/0

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memastikan adanya kemudahan administrasi bagi para pedagang (merchant) terkait implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Para pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, yang berjualan di lebih dari satu marketplace, hanya perlu membuat 1 surat pernyataan omzet untuk digunakan di seluruh platform.

Ketua Umum idEA Budi Primawan menjelaskan bahwa pada awalnya, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan 37 Tahun 2025 mensyaratkan pedagang untuk menyerahkan surat pernyataan ke masing-masing platform secara terpisah. Namun, setelah pihak idEA berdiskusi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dicapai kesepakatan yang meringankan beban administrasi pedagang.

"Dari diskusi kami dengan DJP, boleh satu surat dibagi ke platform-platform lain. Kalau jualan di Shopee, di Lazada, di Tokopedia, hanya perlu surat satu aja. Boleh itu," tegas Budi setelah acara media briefing yang digelar DJP pada Rabu (01/07/2026).

Selain menyederhanakan proses administrasi, kebijakan ini juga secara langsung memberikan efisiensi biaya bagi para pedagang, khususnya terkait biaya meterai. Budi mengonfirmasi bahwa dengan menggunakan satu dokumen bermeterai Rp10.000, dokumen tersebut sudah sah untuk dibagikan atau dilampirkan ke berbagai marketplace.

Surat pernyataan omzet merupakan syarat wajib bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta per tahun agar dikecualikan dari pemungutan pajak. Dengan melampirkan surat pernyataan ini kepada pihak marketplace, penghasilan pedagang tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

TopikBerita Pajakpajak-umkm
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org