BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Omzet Tembus Rp500 Juta, Marketplace Bisa Otomatis Potong Pajak Pedagang 0,5 Persen

Daffa Yasril Nurmansyah09 July 2026
Ukuran teks
0/0

Penyelenggara marketplace tidak hanya mengandalkan surat pernyataan dari pedagang dalam negeri untuk menentukan dimulainya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. Marketplace juga memiliki data transaksi yang memungkinkan platform memantau perkembangan omzet penjual dan mengidentifikasi saat omzetnya telah melampaui batas Rp500 juta dalam tahun berjalan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa secara operasional marketplace dapat mengidentifikasi penjual yang wajib dipungut PPh Pasal 22. "Platform pasti melihat seller mana yang sudah sampai batasan omzet tertentu. Begitu melampaui batasan Rp500 juta, maka pada saat itulah platform memungut PPh dari seller yang bersangkutan," jelas Inge dalam acara UMKM Insight.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), pedagang dalam negeri yang peredaran brutonya dalam tahun pajak berjalan telah melebihi Rp500 juta wajib menyampaikan surat pernyataan kepada penyelenggara marketplace.
Namun demikian, meskipun tanpa surat pernyataan, marketplace dapat melakukan pemungutan berdasarkan data transaksi. Sementara itu, bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tempatnya berjualan.
Lebih lanjut, Inge menegaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan, sedangkan kewajiban perpajakan pelaku usaha tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, seluruh penghasilan wajib pajak, baik yang berasal dari penjualan melalui marketplace maupun transaksi di luar platform, tetap harus digabungkan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak penghasilan yang masih harus dibayar pada akhir tahun pajak.

TopikPajakBerita Pajakumkmpajak-umkmpph-final-umkmdjppph-finalpelaku_usaha_pmse
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org