BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Optimalkan Pajak, Prabowo Pusatkan Ekspor SDA di BUMN Mulai September 2026

Redaksi Ortax20 May 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Pemerintah merencanakan perubahan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memaparkan skema rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang akan memusatkan kegiatan ekspor melalui satu pintu, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kebijakan ini disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19, bersamaan dengan agenda penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027, pada Rabu, 20 Mei 2026. Melalui rancangan kebijakan ini, hak ekspor komoditas seperti batu bara dan kelapa sawit yang saat ini dikelola oleh perusahaan swasta akan diserahkan kepada BUMN.

Berdasarkan skema yang dipaparkan, perubahan ini dijadwalkan melalui dua tahapan. Tahap pertama merupakan masa transisi yang akan berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada periode ini, perusahaan swasta diwajibkan mengalihkan transaksi dagang internasional mereka kepada BUMN, dan BUMN akan mulai melakukan kontrak dengan pembeli di luar negeri.

Selanjutnya, tahap kedua sebagai implementasi penuh ditargetkan mulai 1 September 2026. Pada tahap ini, transaksi dagang antara pembeli di luar negeri dengan penjual di dalam negeri akan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN.

Pasca aturan ini disahkan, model operasional ekspor komoditas akan mengalami penyesuaian dari hulu ke hilir. Perusahaan swasta tidak lagi melakukan transaksi jual beli langsung kepada pembeli asing, melainkan melalui BUMN. Hal ini mencakup tahap prasyarat (pre-clearance) mulai dari pembuatan kontrak, proses pembukaan Letter of Credit (L/C) dari importir yang diteruskan ke bank eksportir, hingga pemesanan ruang kargo kepada forwarder sampai tahap konfirmasi pemesanan.

Selanjutnya pada tahap clearance, BUMN akan mengurus dokumen pengiriman, pembayaran bea keluar, hingga mengurus penerbitan Bill of Lading (B/L) dari agen pelayaran yang menjadi bukti kepemilikan barang dan bukti pengangkutan. Rangkaian ini ditutup dengan proses akhir (post-clearance) yang meliputi penyelesaian pembayaran ekspor.

Pemaparan skema ini sejalan dengan draf regulasi yang beredar di publik dalam beberapa waktu terakhir. Rencana sentralisasi ini tidak hanya akan mengubah alur perdagangan internasional, tetapi juga diyakini akan berdampak krusial pada peningkatan penerimaan devisa dan pajak negara.

Prabowo menyampaikan tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, termasuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. “Ini akan mengoptimalkan penerimaan negara atas penjualan SDA. Kita berharap penerimaan kita seperti Meksiko, Filipina, dan negara tetangga kita,” pungkasnya. 

TopikBerita Pajakekspor
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org