BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Event

Ortax Dukung Tax Centre UI Selenggarakan Webinar tentang Tax Treaty Indonesia-Singapura

Redaksi Ortax16 March 2022
Ukuran teks
0/0

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Singapura disahkan pertama kali pada 8 Mei 1990 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 1992. P3B tersebut telah diperbarui serta disahkan pada 4 Februari 2020 dan mulai efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Latar belakang diubahnya P3B Indonesia-Singapura antara lain karena perubahan ekonomi, perdagangan, dan arus keluar masuk Warga Negara Singapura ke Indonesia dan sebaliknya.

Mengacu pada Tax Treaty Indonesia-Singapura Pasal 2 Ayat 4, jika seseorang menurut ketentuan pada Ayat 1 menjadi penduduk di kedua negara, maka statusnya akan ditentukan menurut tie breaker rules. Berdasarkan Tax Treaty terbaru yang mengatur tie breaker rules tambahan yaitu memasukkan kewarganegaraan sebagai penentu subjek pajak kedua negara tersebut. Indonesia dan Singapura juga sepakat dalam menurunkan branch profit tax dan tarif pajak royalti. Tarif pajak royalti yang awalnya 15% diturunkan menjadi dua lapis, yaitu sebesar 10% dan 8%. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%.

Implementasi baru terkait Tax Treaty Indonesia-Singapura yang sudah efektif dilaksanakan pada tahun 2022 tentu menjadi perhatian besar bagi masyarakat khususnya Wajib Pajak. Maka dari itu, Universitas Indonesia, ITC Leiden, dan Singapore Management University menyelenggarakan webinar kolaboratif dalam rangka membahas implementasi Tax Treaty Indonesia-Singapura pada hari Selasa, 8 Maret 2022. Webinar yang bertajuk “Webinar on New Indonesia – Singapore Treaty” ini didukung oleh Ortax.

Webinar tersebut telah diselenggarakan dengan mengundang 4 pembicara dengan pembahasan topik yang berbeda-beda yaitu

  1. Prof. Kees van Raad sebagai Contours of the New Treaty yang membahas topik dengan judul “The 2020 & 1990 Indonesia-Singapore tax treaties from a policy and a technical perspective”
  2. Melani Dwi Astuti sebagai Panelis yang membahas topik dengan judul “The New Indonesia-Singapore DTA”
  3. Irving Aw sebagai Panelis yang membahas topik dengan judul “Impact of the Indonesia-Singapore tax treaty on inbound and outbound investments from a Singapore perspective”
  4. Iman Santoso sebagai Panelis yang membahas topik dengan judul “Key Significant Changes on the New Indonesia - Singapore Double Tax Treaty”

Prof. Gunadi, Ak., M.Sc. selaku perwakilan Universitas Indonesia dan Prof. Sum Yee Loong selaku perwakilan Singapore Management University juga turut hadir dan memberikan opening speech pada webinar tersebut.

Webinar yang dihadiri oleh lebih dari 400 peserta ini memberikan informasi yang sangat menarik dan tentunya up to date mengenai Tax Treaty Indonesia-Singapura. Salah satu pernyataan yang disampaikan oleh Iman Santoso yaitu terdapat beberapa perubahan penting di sejumlah bidang pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura. Perubahan tersebut antara lain yaitu anti tax avoidance - multilateral instrument, fiscal domicile, branch profit tax, interest, royalty, exchange of information, dan capital gains.

Siaran ulang “Webinar on New Indonesia - Singapore Treaty” dapat Rekan saksikan secara lengkap melalui Youtube Channel FIA UI.

Akses Disini
Topikevent-pajakfia_uipajak-internasional
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org