BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pahami Jangka Waktu Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

Alifatu Mazidah09 August 2022
Ukuran teks
0/0
pajak, waktu, kalenderFabrikaphoto/envatoelements

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemeriksaan dibagi menjadi dua yaitu pemeriksaan dalam hal menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun tujuan lain. Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan, bukan hanya berfokus pada hak dan kewajiban dalam pemeriksaan pajak, tetapi harus memahami prosedur pemeriksaan termasuk jangka waktu pemeriksaan. Hal ini diatur lebih lanjut pada Bagian ke Lima Jangka Waktu Pemeriksaan PMK 17/PMK.03/2013 jo PMK 184/PMK.03/2015.

Jangka waktu pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan paling lama 4 bulan untuk jenis pemeriksaan lapangan dalam hal pemeriksaan pajak untuk tujuan lain. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Bagi pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis pemeriksaan kantor, jangka waktu pemeriksaan dilakukan paling lama 14 hari. Jangka waktu dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal dalam LHP. Apabila jangka waktu pemeriksaan di atas berakhir, pemeriksaan tetap harus diselesaikan.

Topikpemeriksaan-pajakpemeriksaan-tujuan-lain
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org