BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pengawasan dan Pemeriksaan atas Data Konkret

Dewa Suartama15 July 2026
Ukuran teks
0/0

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah pemeriksaan. Pemeriksaan pengujian kepatuhan dapat dilakukan atas beberapa kriteria, salah satunya adalah terdapat keterangan lain berupa data konkret yang dimiliki oleh DJP.

Data Konkret

Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) mengatur tiga jenis data konkret yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan. Pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh. Ketiga, bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Data yang masih memerlukan pengujian lebih lanjut tidak dianggap sebagai data konkret sehingga tidak dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan data konkret. Contohnya adalah hasil ekualisasi Pajak Keluaran PPN dengan peredaran usaha PPh atau hasil penilaian.

Pengawasan atas Data Konkret Lewat SP2DK

Kantor pajak akan melakukan pengawasan atas data konkret. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026), dijelaskan bahwa tidak lanjut pengawasan data konkret dilakukan menyesuaikan dengan masa daluwarsanya. Untuk data konkret dengan sisa masa daluwarsa 12 bulan atau kurang, akan dimasukkan di Daftar Prioritas Pengawasan.

Dari daftar tersebut, data konkret dengan sisa masa daluwarsa 90 hari atau kurang, DJP akan langsung mengusulkan tindakan pemeriksaan tanpa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Sementara data konkret dengan masa daluwarsa 90 hari hingga 12 bulan, akan melalui mekanisme umum yaitu, pengiriman SP2DK. Untuk SP2DK yang diterbitkan atas data konkret tersebut, wajib pajak diberikan waktu untuk memberikan tanggapan atau penjelasan paling lama 14 hari. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari.

SP2DK kemudian dapat ditindaklanjuti dengan pengawasan penyampaian/pembetulan SPT, pengusulan pemeriksaan atas data konkret, atau dinyatakan tidak ada indikasi ketidakpatuhan.

Baca artikel berikut untuk mengetahui langkah-langkah menyusun tanggapan/penjelasan SP2DK.

Ketentuan Pemeriksaan Atas Data Konkret

Dalam konteks pemeriksaan, data konkret ditindaklanjuti melalui pengujian secara sederhana. Pemeriksaan data konkret dilakukan dengan pemeriksaan spesifik. Pemeriksaan dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Pemeriksaan dapat dilakukan pada jenis pajak yaitu PPN, PPh Potput, dan PPh Orang Pribadi atau Badan.

Jangka Waktu Pemeriksaan Data Konkret

Secara umum, pemeriksaan spesifik dilakukan dalam jangka waktu pengujian selama 1 bulan dan pembahasan akhir serta pelaporan selama 30 hari kerja. Namun, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (4) PMK 15/2025, pemeriksaan data konkret hanya dilakukan selama 20 hari kerja. Jangka waktu tersebut terdiri dari 10 hari kerja untuk pengujian dan 10 hari kerja untuk pembahasan akhir dan pelaporan.

Perlu diperhatikan, dalam pemeriksaan spesifik tidak dilakukan pembahasan temuan sementara. Dengan demikian, wajib pajak tidak dapat memberikan dokumen maupun menghadirkan saksi ataupun pihak ketiga. Dalam pemeriksaan spesifik juga dilakukan tanpa ada hak wajib pajak mengajukan quality assurance.

Diperbarui oleh Medina Kyara Putrifidi, Juli 2026

Topikpemeriksaan-pajakpemeriksaan-lainnyadata_konkret
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org