BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pahami Ketentuan Pengembalian Pendahuluan bagi WP Kriteria Tertentu

Dewa Suartama01 May 2022
Ukuran teks
0/0
Pengembalian pendahuluan pajak bagi wajib pajak kriteria tertentu cara dan prosedur905513 / Pixabay

Salah satu kondisi yang dapat dialami dalam pelaporan SPT adalah lebih bayar. Hal tersebut dapat terjadi apabila pajak yang telah disetor atau dibayarkan lebih kecil dari pajak yang terutang. Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi atau pengembalian pajak. Bagi Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu, mekanisme tersebut dikenal dengan pengembalian pendahuluan.

Apa Itu WP Kriteria Tertentu?

WP Kriteria Tertentu adalah salah satu WP yang diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan. Status tersebut ditetapkan oleh Dirjen Pajak jika memenuhi kriteria berikut ini.

  1. Tepat waktu menyampaikan SPT;
  2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah diizinkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dan
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Terdapat beberapa kondisi yang dapat mengakibatkan status WP Kriteria Tertentu dicabut. Hal tersebut diatur pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 209 Tahun 2021 (PMK-209/2021). Pencabutan status WP Kriteria Tertentu dilakukan dalam hal:

  • Terlambat menyampaikan SPT Tahunan
  • Terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dua masa berturut-turut
  • Terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak untuk tiga masa dalam satu tahun kalender
  • Menyampaikan laporan keuangan yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah
  • Menyampaikan laporan keuangan yang diaudit dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian
  • Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

Prosedur Pengembalian Pendahuluan WP Kriteria Tertentu

Untuk mendapat pengembalian pendahuluan, WP harus mengajukan permohonan dengan mengisi kolom "Pengembalian Pendahuluan" dalam SPT. Setelah mengisi permohonan tersebut, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian kewajiban formal. terkait status WP Tertentu, ketepatan waktu penyampaian SPT, laporan keuangan, serta kondisi WP apakah sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka/penyidikan tindak pidana atau tidak.

Apabila tidak memenuhi ketentuan formal, WP tidak diberikan pengembalian pendahuluan. Jika syarat formal terpenuhi, proses dilanjutkan dengan penelitian terkait tiga hal. Pertama, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Kedua, bukti pemotongan/pemungutan yang dikreditkan oleh WP. Otoritas akan memastikan bukti potong/pungut telah dilaporkan dalam SPT WP Pemohon dan SPT pemotong atau pemungut. Perlu diperhatikan, sesuai Pasal 6 ayat (9) PMK-209/2021, apabila terdapat bukti potong/pungut yang tidak dilaporkan dalam SPT WP pemotong/pemungut, jumlah pajak dalam bukti potong/pungut tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Ketiga, Pajak Masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri oleh WP. Otoritas akan memastikan Pajak Masukan yang dikreditkan oleh WP telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat faktur atau telah divalidasi dengan NTPN. Serupa dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (9), Pasal 6 ayat (10) PMK-209/2021 menyebutkan bahwa faktur pajak yang dikreditkan WP pemohon namun tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP pembuat faktur tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Hasil penelitian akan dijadikan dasar oleh DJP untuk memberikan pengembalian pendahuluan kepada WP. Selanjutnya, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) apabila hasil penelitian telah memenuhi ketentuan formal dan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak. SKPPKP diterbitkan paling lama tiga bulan untuk PPh atau satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima.

Topikkuppengembalian_pendahuluanwp_kriteria_tertentuskppkppmk-209-2021
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org