BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam Menghitung PPh 21

Dewa Suartama04 February 2024
Ukuran teks
0/0
PTKP dalam PPh Pasal 21mohamed_hassan / Pixabay

Dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap, salah satu unsur pengurang yang dipertimbangkan adalah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Besaran PTKP ditentukan berdasarkan kondisi pegawai pada awal tahun.

PTKP dalam Menghitung PPh Pasal 21

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dalam dua mekanisme, yaitu penghitungan untuk masa pajak dan penghitungan masa pajak terakhir. Penghitungan untuk masa pajak dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang berlaku.

Untuk masa pajak, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif. Tarif efektif dibagi menjadi tiga kelompok, yakni TER A, TER B, dan TER C. Kategori TER ditentukan berdasarkan status PTKP pegawai yang bersangkutan, sedangkan tarif efektif yang berlaku ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto yang diterima.

Saat menghitung PPh Pasal 21 masa pajak terakhir, pemberi kerja perlu menentukan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak ini ditentukan dari penghasilan neto satu tahun atau bagian tahun pajak, dikurangi PTKP pegawai. PTKP yang berlaku adalah Rp54.000.000 untuk wajib pajak sendiri, tambahan sebesar Rp4.500.000 untuk status kawin, dan tambahan masing-masing Rp4.500.000 untuk maksimal 3 orang tanggungan.

Berikut adalah pengelompokan TER berdasarkan status PTKP serta besaran PTKP yang berlaku.

Menentukan Status PTKP

Status PTKP ditentukan pada awal tahun per 1 Januari. Sedangkan PTKP untuk orang asing yang menjadi WPDN pada tahun berjalan ditentukan pada keadaan awal bulan dia menjadi WPDN. Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2024 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 2 Januari 2024, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2024 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan satu anak.

PTKP bagi Wanita Kawin

Bagi karyawati kawin, besaran PTKP yang dapat diperhitungkan adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri sebesar Rp54.000.000 (TK/0). Bagi karyawati tidak kawin, selain untuk dirinya sendiri, dapat diberikan PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Jika karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan bahwa suaminya tidak menerima penghasilan, karyawati kawin tersebut dapat diberikan tambahan PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Keterangan tersebut berupa keterangan tertulis yang diperoleh dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan.

Topikpph-21ptkpunsur-penghitungan-pph-21
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org