BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pahami Konsep Arm's Length Principle dalam Transfer Pricing

Redaksi Ortax05 January 2026
Ukuran teks
0/0
Ecommerce Shipping Globe Trade Map  - mohamed_hassan / Pixabay

Hubungan istimewa yang melibatkan antara dua atau lebih wajib pajak dapat memengaruhi penetapan harga. Harga dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (pihak afiliasi) terkadang lebih rendah ataupun lebih tinggi jika dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak non-afiliasi. Oleh karena itu, ketika wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak afiliasi, wajib pajak diminta untuk dapat menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau dikenal dengan Arm’s Length Principle (ALP).

Apa Itu Arm's Length Principle?

Berdasarkan Pasal 1 ayat (10)  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 tahun 2023 (PMK 172/2023), ALP atau PKKU adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen. Berdasarkan ALP, apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen yang menjadi pembanding. Pada prinsipnya, ALP mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut dapat mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

Arm's Length Price

Nilai suatu transaksi afiliasi disebut nilai yang wajar apabila kondisi (keadaan) antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak independen sebanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen yang menjadi pembanding. Jika kondisi transaksi afiliasi berbeda dengan kondisi antar pihak yang independen, maka dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.

Harga wajar atau arm's length price dapat ditentukan dengan cara:

Arm's Length Price = Independent Party Transaction's Price ± Value of Any Differences on Conditions

Langkah-Langkah Menerapkan Arm's Length Principle

Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PMK 172/2023, penerapan PKKU dapat dilakukan dengan tahapan atau langkah-langkah berikut ini:

  1. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan pihak afiliasi;
  2. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
  3. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
  4. melakukan analisis kesebandingan;
  5. menentukan metode penentuan harga transfer; dan
  6. menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar.

PMK 172/2023 juga mengatur penerapan PKKU untuk transaksi tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Transaksi tertentu tersebut meliputi:

  • transaksi jasa;
  • transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
  • transaksi keuangan terkait pinjaman;
  • transaksi keuangan lainnya;
  • transaksi pengalihan harta;
  • restrukturisasi usaha; dan
  • kesepakatan kontribusi biaya.

Dalam hal wajib pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung bahwa telah menerapkan arm's length principle, Direktur Jenderal Pajak berwenang secara jabatan untuk menetapkan harga wajar atau laba wajar berdasarkan data atau dokumen lain serta metode penentuan harga wajar yang dinilai tepat.

Diperbarui oleh Bambang Setiawan, Januari 2026

Topiktransfer-pricingkonsep-transfer-pricingtransfer-pricing-documentation
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org