BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pahami Konsep Dasar Rekonsiliasi Fiskal

Alifatu Mazidah17 June 2023
Ukuran teks
0/0
our-team / freepik

Pajak terutang dihitung dari penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak ditentukan dari penghitungan penghasilan dikurangi biaya-biaya sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Dalam prosesnya, wajib pajak perlu melakukan rekonsiliasi fiskal untuk menentukan penghasilan dan biaya yang digunakan dalam penentuan penghasilan kena pajak.

Apa Itu Rekonsiliasi Fiskal?

Rekonsiliasi fiskal dapat diartikan sebagai proses mencocokkan perbedaan dalam laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan ketentuan perpajakan.

Rekonsiliasi fiskal dilakukan karena laporan keuangan komersial dibuat berdasarkan standar akuntansi keuangan belum tentu sama dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Misalnya, secara komersial, dividen yang diterima wajib pajak badan merupakan penghasilan. Namun, pada ketentuan pajak, dividen tersebut dikecualikan dari pengenaan pajak. Hal tersebut mengakibatkan perbedaan penghasilan yang akan menjadi dasar penghitungan pajak. Oleh karena itu, rekonsiliasi fiskal perlu dilakukan agar penghitungan pajak terutang sesuai dengan ketentuan.

Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dengan Fiskal

Perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan laporan Keuangan fiskal dapat dikelompokkan menjadi beda tetap dan beda waktu.

Beda Tetap

Beda tetap disebabkan karena adanya penghasilan atau biaya yang sesuai dengan standar akuntansi, namun tidak diakui atau tidak boleh dibebankan dalam ketentuan pajak. Penyebab beda tetap di antaranya:

  1. penghasilan dikenakan PPh Final;
  2. penghasilan yang bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh; dan
  3. biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

Perbedaan ini tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lain. Sepanjang ketentuan pajak tidak mengakui sebagai objek atau tidak memperbolehkan pembebanan biaya, maka perbedaan tersebut akan selalu muncul.

Beda Waktu

Beda waktu timbul akibat adanya perbedaan pengakuan penghasilan maupun biaya yang bersifat sementara. Artinya, pada titik tertentu, perbedaan tersebut akan terhapus. Beberapa faktor penyebab beda waktu atau timing difference adalah:

  1. Perbedaan masa manfaat dalam penyusutan atau amortisasi. Misalnya aset yang masuk kelompok I disusutkan menurut pajak selama 4 tahun, sedangkan secara komersial disusutkan selama 5 tahun.
  2. Perbedaan metode penilaian persediaan.
  3. Perbedaan penghasilan berdasarkan cash basis dan accrual basis.

Jenis Koreksi Fiskal

Koreksi fiskal dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.

Koreksi Fiskal Positif

Koreksi fiskal positif merupakan koreksi yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang, sehingga laba fiskal lebih besar dari laba komersial atau rugi fiskal lebih kecil dari rugi komersial. Biaya atau penghasilan yang dilakukan koreksi positif diantaranya:

  1. Biaya untuk pemegang saham
  2. Pembentukan dana cadangan
  3. Imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan
  4. Pajak Penghasilan
  5. Sanksi Administrasi
  6. Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal
  7. Biaya yang ditangguhkan pengakuannya

Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi fiskal negatif merupakan koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal berkurang dan rugi fiskal bertambah, sehingga laba fiskal lebih kecil dari laba komersial atau rugi fiskal lebih besar dari rugi komersial. Pos-pos yang dilakukan koreksi fiskal negatif antara lain:

  1. Penghasilan yang merupakan objek PPh Final
  2. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
  3. Selisih penyusutan/amortisasi komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal
  4. Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya
Topikpph-badankonsep-pph-badanrekonsiliasi-fiskal
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org