BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pahami Metode Penentuan Harga Transfer yang Tepat

Redaksi Ortax27 May 2017
Ukuran teks
0/0
fokus pemeriksaanDirektur Jenderal Pajak telah menetapkan fokus pemeriksaan tahun 2017 setelah periode berakhirnya Tax Amnesty. Fokus pemeriksaan terdiri dari Fokus Pemeriksaan Nasional, Fokus Pemeriksaan Kanwil DJP, dan Fokus Pemeriksaan KPP. Penetapan fokus pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Lampiran I.3 Surat Edaran Nomor SE - 11/PJ/2017.
 
Penetapan Fokus Pemeriksaan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi setelah berakhirnya periode Tax Amnesty terdiri dari:
 
 
 
  1.   Fokus Pemeriksaan Nasional yang terdiri dari:
    1. Wajib Pajak yang tidak mengikuti Pengampunan Pajak
    2. Industri Penunjang Infrastruktur (pemasok industri konstruksi)
    3. Industri Digital (telekomunikasi, e-commerce, provider internet, dan lain-lain)
    4. Wajib Pajak grup dan afiliasi
    5. Industri pertambangan, perkebunan dan perikanan
    6. Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan (Wajib Pajak memperoleh Tax Holiday, Tax Allowance, dan/atau fasilitas perpajakan lainnya), termasuk Wajib Pajak yang telah mendapatkanPengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (sesuai Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang KUP serta Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN)
    7. Diprioritaskan terhadap Wajib Pajak dengan tax gap tinggi berdasarkan parameter terukur dengan data dan informasi baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai Kebijakan Pemeriksaan
    8. Tahun Pajak yang dilakukan pemeriksaan diprioritaskan untuk Tahun Pajak 2013, 2014 dan 2015 dan/atau
    9. Wajib Pajak sektor lainnya berdasarkan pertimbangan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
  2. Fokus Pemeriksaan Kanwil DJP yang terdiri dari:
    1. Fokus Pemeriksaan Nasional
    2. Fokus Pemeriksaan sesuai dengan sektor usaha yang dominan di wilayah kerja Kanwil DJP tersebut dan/atau
    3. Fokus Pemeriksaan sesuai dengan sektor usaha lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kanwil DJP.  
  3. Fokus pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak yang terdiri dari:
    1. Fokus Pemeriksaan Nasional
    2. Fokus Pemeriksaan Kanwil DJP dan/atau
    3. Fokus Pemeriksaan sesuai dengan sektor usaha yang dominan di wilayah kerja KPP tersebut.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org