BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pahami Ruang Lingkup Banding dalam Perpajakan

Alifatu Mazidah12 September 2022
Ukuran teks
0/0
ruang lingkup banding pajakDokumen Istimewa

Ruang Lingkup Banding

Dalam penyelesaian sengketa pajak, dikenal istilah banding. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding. Merujuk Pasal 27 ayat (1) UU KUP, ruang lingkup keputusan yang dapat diajukan banding adalah keputusan atas keberatan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Berbeda dengan keberatan yang diajukan kepada Dirjen Pajak, banding diajukan ke badan peradilan pajak yang dalam hal ini adalah Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus banding dan gugatan. Dengan demikian, dalam proses banding, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu pemohon banding (Wajib Pajak), terbanding (Dirjen Pajak), dan majelis hakim.

Pihak yang Dapat Mengajukan Banding

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.

Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Hak-Hak Pemohon Banding

Wajib Pajak yang mengajukan banding tentunya memiliki beberapa hak seperti melengkapi dan memenuhi ketentuan yang tertera pada Surat Banding sepanjang masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima keputusan yang telah diajukan banding. Selain itu pemohon banding juga dapat mengajukan Surat Bantahan dalam waktu 30 hari setelah menerima Surat Uraian Banding.

Pada saat menjalani proses pengadilan pajak, pemohon banding juga berhak meminta kehadiran saksi untuk memperkuat bukti dan memperoleh pendamping atau diwakili Kuasa Hukum yang tentunya telah terdaftar dan mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.

Topikpenyelesaian_sengketa_pajakhukum_pajakbandingbanding_pajakpersidanga_perpajakanruang_lingkup_banding
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org