BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pahami Ruang Lingkup Gugatan Pajak

Alifatu Mazidah23 September 2022
Ukuran teks
0/0
pajakpoungsaed_eco/envatoelements

Selain keberatan dan banding, upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan adalah gugatan. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa gugatan dapat diajukan terhadap: Pertama, pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang. Kedua, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak. Ketiga, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Keempat, penerbitan Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengajuan Gugatan Pajak

Gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak selaku penggugat, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum. Surat Gugatan disertai harus disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

Tidak Menangguhkan Penagihan Pajak

Merujuk Pasal 43 UU Pengadilan Pajak, gugatan tidak menunda atau menghalangi penagihan pajak atau kewajiban perpajakan. Hal ini berbeda dengan proses banding. Pada Pasal 27 ayat (5a) UU KUP, jelas disebutkan bahwa pajak terutang tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak penerbitan putusan banding. Pada pengajuan gugatan, tidak ada penangguhan atas pajak yang terutang.

Meskipun begitu, apabila penggugat mengalami kerugian jika penagihan pajak tetap dilaksanakan, penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak. Permohonan tersebut dapat diajukan sekaligus dengan gugatan. Pengadilan Pajak nantinya dapat menerbitkan putusan sela (putusan yang mendahului pokok sengketa), sehingga penagihan pajak dapat ditangguhkan.

Topikgugatangugatan_pajakpenyelesaian_sengketa_pajaksyarat_gugatanruang-_lingkup_gugatanhukum_pajak
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org