BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah19 June 2025
Ukuran teks
0/0
pajak, faktur pajakSozavisimost / Pixabay

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) diharuskan untuk membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak. Namun dalam pembuatan faktur pajak tidak jarang ditemukan kesalahan yang disebabkan oleh kesalahan wajib pajak (human error).

Maka dari itu, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak. Pada bahasan kali ini, akan diterangkan secara khusus mengenai tata cara pembatalan faktur pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025).

Pembatalan Faktur Pajak

Merujuk Pasal 49 PER-11/2025, ketentuan atas PKP yang dapat melakukan pembatalan faktur pajak untuk faktur pajak yang telah dibuat antara lain:

  1. faktur pajak atas transaksi BKP dan/atau JKP yang dibatalkan serta barang/jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak; dan
  2. terdapat kesalahan identitas pembeli BKP/penerima JKP dalam faktur pajak.

Adapun pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti atau dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan. Lebih lanjut, ketentuan terkait pembatalan transaksi juga harus didukung dengan bukti atau dokumen, berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis.

Sementara itu, faktur yang dibatalkan namun belum dilaporkan dalam SPT Masa, tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Namun, apabila faktur pajak telah dilaporkan, maka wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Pembatalan Faktur Pajak oleh PKP Toko Retail atas Penyerahan ke Turis Asing

Merujuk Pasal 1 angka 49 PER-11/2025, PKP toko retail adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP melalui toko retail kepada turis asing. Dalam beleid ini dijelaskan bahwa PKP toko retail tidak diperkenankan melakukan pembatalan faktur pajak atas penyerahan BKP kepada turis asing dalam kondisi:

  1. turis asing telah memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail; dan

  2. faktur pajak atas penyerahan BKP tersebut telah diajukan untuk permintaan pengembalian PPN (VAT Refund) oleh turis asing.

Pembatalan Faktur Pajak di Aplikasi Coretax

DJP melalui Coretax memberlakukan penyesuaian mekanisme dan prosedur dalam faktur pajak, salah satunya terkait dengan pembatalan faktur pajak. Pembatalan faktur pajak kini tidak dapat dilakukan sepihak oleh penjual. Sesuai mekanisme yang berlaku, pembatalan mensyaratkan konfirmasi dari pihak pembeli, sebagai bentuk validasi atas transaksi yang telah diterbitkan dalam faktur pajak.

Tata cara pembatalan faktur pajak di aplikasi Coretax dapat dilihat pada artikel berikut ini: PPN Era Coretax: Pembatalan Faktur Pajak Perlu Konfirmasi Pembeli

Topikppnpkpfaktur-pajakketentuan-faktur-pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org