BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Infografis

NEW! Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa sesuai PMK 68/2020

Redaksi Ortax29 July 2020
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan telah memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak hingga Desember 2020 sebagai langkah membantu wajib pajak terdampak wabah Virus Corona. Perpanjangan insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 yang mencabut peraturan sebelumnya PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Dalam peraturan tersebut, salah satu bentuk insentif pajak yang diberikan adalah insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Untuk mendapatkan insentif PPh 21 DTP tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

Kriteria

Pegawai menerima penghasilan dari pemberi kerja yang termasuk Wajib Pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu yang telah diperbarui menjadi 1.189 KLU, wajib pajak perusahaan KITE atau wajib pajak Kawasan Berikat, Memiliki NPWP, dan Pada masa pajak yang bersangkutan memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000.

Persyaratan

  1. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai
  2. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020
  3. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat Pemberi Kerja terdaftar melalui www.pajak.go.id
  4. Melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan perusahaan yang mendapat fasilitas KITE (khusus Wajib Pajak KITE), atau Keputusan Menteri mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
  5. Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui www.pajak.go.id
  6. Pemberi Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020" atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah
  7. Pemberi Kerja menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 di tanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Topikpph-badanbeasiswa
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org