BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pajak atas Keuntungan Penjualan Saham PT Tertutup

Dewa Suartama01 February 2022
Ukuran teks
0/0
pajak capital gain saham pt tertutup non bursafreepik

Pertanyaan

Saya membeli saham di PT X (tertutup) dari salah satu pemegang sahamnya di harga sesuai ekuitas bersih, misalnya Rp1.000/lembar. Setelah beberapa tahun, PT X meraih keuntungan yang menyebabkan nilai ekuitas bersih meningkat ke harga Rp1.500/lembar. Jika pada saat itu saya jual saham saya sesuai nilai ekuitas bersih yaitu Rp1.500/lembar, keuntungan tersebut dikenakan pajak apa?

Jawaban

Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan, dijelaskan bahwa atas keuntungan dari pengalihan harta (termasuk saham) merupakan objek PPh.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

(d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta

Merujuk memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d, keuntungan ditentukan dari selisih harga jual dengan harga atau nilai perolehan. Sebagai contoh, pada transaksi di atas harga perolehan saham adalah Rp1.000/lembar, sedangkan harga jual adalah Rp1.500/lembar. Maka dari itu, keuntungan yang diperoleh adalah Rp500/lembar.

Pada kasus ini, PT X merupakan perseroan tertutup. Pemajakan terkait transaksi saham perusahaan perseroan tertutup tidak diatur secara khusus seperti transaksi saham yang dijual di bursa efek. Dengan demikian, atas keuntungan atau capital gain yang diperoleh dari penjualan saham PT tertutup akan digunggung dengan penghasilan lainnya. Penghasilan tersebut kemudian dikenakan pajak sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Topikpphpajak_saham
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org