BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pajak atas Pegawai Tidak Tetap (Upah Harian/Mingguan/Satuan/Borongan)

Redaksi Ortax21 January 2015
Ukuran teks
0/0
bea1 “PPh atas bunga pinjaman kepada pemegang saham“
Kategori Forum : PPh Pemotongan/Pemungutan
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=38038
Pencetus : babydragon
Tanggal : 07 Feb 2013
Pertanyaan : Salam ortaxer, PT.A mempunyai kepemilikan atas PT. B sebesar 45%. Karena masih dalam tahap pengembangan, PT.B melakukan pinjaman uang kepada PT.A. Atas pinjaman tersebut dikenakan bunga oleh PT.A. Pertanyaan saya, apakah atas bunga tersebut dikenakan pph? jika ya, pph apakah yg dikenakan dan berapakah tarifnya?
Terimakasih
 
Tanggapan Member Ortax :
priadiar4
Benar, PPh 23 atas bunga, tarif 15% dari bunga wajar/pasar
babydragon
apakah ada dasar peraturannya rekan? jd itu bisa dikreditkan?
priadiar4
Pasal 23 UU PPh, ya bisa dikreditkan. dan mengikuti persyaratan ini apabila dipotong
Pasal 12 PP 94/2010
(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
  • pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  • modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  • pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  • perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang  sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
elifitriyah
saya membayar bunga akan tetapi lupa tidak memotong pph pasal 23 apakah ada sanksinya. mohon pencerahannya rekan.
KAJAPSBY
Segera perbaiki sptnya dan bayar pajaknya
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Berdasarkan pasal 23 UU PPh, atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a.    sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
  1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
  2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
  3. royalti; dan
  4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak  Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b.    dihapus;
c.    sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
  2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f adalah bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
Atas dasar tersebut, maka PT. A wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 % dari jumlah bruto. Namun karena PT. A dan PT. B terdapat hubungan istimewa karena terkait hubungan kepemilikan (kepemilikan diatas 25% atau lebih), maka jumlah bruto dihitung dengan tingkat suku bunga yang wajar (tidak ada hubungan istimewa).
Contoh :
Pada tanggal 1 Juli 2014, PT. B memberikan pinjaman kepada PT. A (anak perusahaan) sebesar 1 Milyar dengan tingkat suku bunga 5 %, tingkat suku bunga yang wajar adalah 10%. Jatuh tempo Pembayaran setiap tanggal 1 Juli.
Maka pada saat tanggal 1 Juli 2015, PT. A memotong PPh Pasal 23 atas Bunga pinjaman sebesar : 15 % X (10% X 1 Milyar) = Rp. 15.000.000 Jumlah pajak tersebut harus disetor pada tanggal 10 Agustus 2015, jika terlambat menyetor akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan.
Referensi :
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org