BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bawa Barang Dari Luar Negeri, Bagaimana Pajaknya?

Dewa Suartama29 November 2023
Ukuran teks
0/0

Ketika berlibur ke luar negeri, tak jarang masyarakat juga membeli berbagai barang untuk keperluan pribadi maupun sebagai buah tangan. Barang-barang yang dibawa dari luar negeri tak bisa langsung masuk ke Indonesia.

Impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia, termasuk barang bawaan penumpang. Barang akan dikenakan bea masuk, pajak dalam rangka impor, ataupun cukai sesuai dengan jenis barang.

Khusus barang bawaan penumpang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 memberikan ketentuan khusus, berupa pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai. Berikut ulasan lengkapnya.

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak

Pembebasan bea masuk diberikan untuk barang pribadi penumpang yang digunakan untuk keperluan pribadi (personal use), nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan. Selain bea masuk, pembebasan juga berlaku untuk pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22).

Jika melebihi batas nilai pabean, kelebihan nilai barang tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pembebasan Cukai

Pembebasan juga diberikan untuk barang pribadi yang termasuk barang kena cukai. Pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa diberikan untuk paling banyak:

  • 200 batang sigaret
  • 25 batang cerutu
  • 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
  • 1 liter minuman mengandung etil alkohol

Jika membawa barang kena cukai lebih dari jumlah tersebut, kelebihan jumlah langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

Penghitungan Pajak Jika Melebihi Batasan

Barang bawaan penumpang yang melebihi FOB USD 500 akan dikenakan Bea Masuk dengan tarif sebesar 10%. PPN dikenakan sebesar 11% dari nilai impor (Nilai Pabean + BM), dan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 s.d. 10% (jika punya NPWP) atau 1 s.d. 20% (jika tidak punya NPWP).

Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD 500.

Contoh

Saat kembali dari liburan di luar negeri, Dina kembali ke Indonesia dengan membawa barang belanjaan berupa botol parfum dengan total harga invoice USD 650. Kurs dolar yang berlaku pada hari itu adalah Rp15.500. Dina memiliki NPWP.

Barang bawaan Dina telah melebihi USD 500, sehingga kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Jumlah yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor = USD650 - USD 500 = USD 150

Nilai Pabean = USD 150 x Rp15.500 = Rp2.325.000

Bea Masuk = 10% x Rp2.325.000 = Rp232.500 = Rp233.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Nilai Impor = Rp2.325.000 + Rp233.000 = Rp2.558.000

PPN = 11% x Rp2.558.000 = Rp281.380 = Rp282.000

PPh Pasal 22 = 10% x Rp2.558.000 = Rp255.800 = Rp256.000

Jumlah pungutan negara yang harus dibayar Dina adalah sebesar:

Bea Masuk + PPN + PPh = Rp233.000 + Rp282.000 + Rp256.000 = Rp771.000

Penyampaian Pemberitahuan

Barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean. Penumpang melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2) atau melalui e-CD (Electronic Customs Declaration) dengan mengakses ecd.beacukai.go.id dan kemudian diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.

Topikimpor-barangpdripembebasan_bea_masuk
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org