BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Beli Barang dari E-commerce Luar Negeri, Bagaimana Pajaknya?

Dewa Suartama27 January 2024
Ukuran teks
0/0
pajak beli barang luar negeri amazon ebay alibabaandrespradagarcia / Pixabay

Seiring dengan perkembangan zaman, transaksi jual-beli lintas negara semakin mudah dilakukan. Konsumen di Indonesia dapat dengan mudah membeli barang dari luar negeri melalui e-commerce, seperti Amazon atau Alibaba.

Dalam pembelian barang, selain membayar harga barang, biaya pengiriman, hingga asuransi, konsumen juga dibebani biaya pajak. Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, dikenal dengan istilah Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Lalu, apa saja pajak yang harus dibayar ketika membeli barang dari luar negeri?

Bea Masuk

Pembelian barang melalui e-commerce yang dikirimkan ke Indonesia melalui jasa pengiriman dapat dikategorikan sebagai impor barang kiriman. Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023), pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang kiriman. Pembebasan diberikan atas barang dengan harga atau nilai Free On Board (FOB) paling banyak 3 USD.

Jika nilai barang lebih dari 3 USD sampai dengan 1500 USD, dikenakan bea masuk sebesar 7,5%. Barang yang melebihi 1500 USD dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan umum. Bea Masuk dihitung dari Nilai Pabean, yaitu penjumlahan dari nilai barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya kirim (freight).

Pada komoditas tertentu, seperti sepatu, tas, dan tekstil, dikenakan tarif 15-30%. Barang-barang tersebut dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). Lihat komoditas yang dikenakan tarif MFN pada artikel berikut ini: Kena Tarif MFN, Impor Barang Ini Bisa Kena Pajak Lebih Tinggi

PPN atau PPnBM

Pajak lain yang terutang ketika membeli barang dari luar negeri adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Konsumen akan dikenakan PPN sebesar 10% dari Nilai Impor. Nilai Impor merupakan penjumlahan dari Nilai Pabean (CIF) dan Bea Masuk. Selain itu, pada barang kena pajak yang tergolong mewah, juga dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak Penghasilan

Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan dalam rangka impor adalah PPh Pasal 22. Namun, berdasarkan PMK 96/2023, barang dengan nilai FOB sampai dengan 1500 USD dikecualikan dari pemungutan PPh. Pemungutan PPh Pasal 22 diberlakukan secara umum jika nilai FOB melebih 1500 USD. Khusus untuk barang-barang yang dikenakan tarif MFN, pemungutan PPh Pasal 22 tetap berlaku tanpa melihat nilai FOB.

Cukai

Apabila barang yang dibeli termasuk objek cukai, seperti hasil olahan tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, maka pembeli bisa mendapat fasilitas pembebasan cukai. Pada PMK 96/2023, cukai dibebaskan untuk 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol. Untuk hasil pengolahan tembakau lainnya dapat dibebaskan sebanyak:

  • 20 batang, apabila dalam bentuk batang;
  • 5 kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
  • 30 mililiter, apabila dalam bentuk cair;
  • 4 cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
  • 50 gram atau 50 mililiter, apabila dalam bentuk lainnya.

Jika barang kena cukai yang diimpor melalui mekanisme barang kiriman melebihi jumlah tersebut, atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan disaksikan penyelenggara pos.

Contoh Perhitungan

Andi membeli sebuah barang lewat e-commerce luar negeri. Harga barang tersebut adalah 30 USD, serta biaya kirim dan asuransi masing-masing 8 USD dan 2 USD (kurs berlaku Rp14.500).

Karena harga barang lebih dari 3 USD maka tetap dikenakan bea masuk, dengan perhitungan PDRI sebagai berikut:

Nilai Pabean (Cost + Insurance + Freight)
= 40 USD x Rp14.500
Rp580.000
Bea Masuk (7,5% x Nilai Pabean)
= 7,5% x Rp580.000 = Rp43.500 dibulatkan menjadi Rp44.000
Rp44.000
PPN (10% x (Nilai Pabean + Bea Masuk))
= 10% x (Rp580.000 + Rp44.000)= 10% x Rp624.000 = Rp62.400 dibulatkan menjadi Rp63.000
Rp63.000
PPh (dikecualikan)-
Total Bea Masuk dan PPN yang harus dibayarkanRp107.000
Perhitungan Pajak Dalam Rangka Impor

Bagaimana Pembayarannya?

Pihak yang bertanggung jawab dalam pembayaran pajak dalam rangka impor adalah penyelenggara pos atau penyelenggara jasa titipan. Pada umumnya, pembeli membayar import fees saat melakukan pemesanan barang di e-commerce. Sebagai contoh, Amazon akan menambahkan import fees pada saat konsumen melakukan check out barang. Fee tersebut merupakan jumlah perkiraan pajak dalam rangka impor yang akan dibayarkan oleh pihak ekspedisi. Apabila ternyata jumlah yang dibayarkan lebih kecil, pihak Amazon kemudian akan memberikan refund. Dengan demikian, konsumen tidak menyetorkan langsung pajak yang terutang, tetapi melalui e-commerce yang kemudian diteruskan kepada pihak ekspedisi.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika barang yang diimpor memiliki nilai FOB lebih dari 1500 USD. Apabila barang tersebut diimpor oleh orang pribadi, wajib membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan kewajiban pembayaran ada pada konsumen.

Topikkepabeanancukaibea-masukimpor-barangbarang-kirimanppn-imporpdripajak_impor
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org