BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bagaimana Pengenaan Pajak atas Bunga dari P2P Lending?

Dewa Suartama12 June 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Dengan perkembangan teknologi, transaksi pinjam-meminjam kini dapat dilakukan melalui platform Peer to Peer Lending (P2P Lending). Platform ini menjembatani peminjam (borrower) dengan pihak pemberi pinjaman (lender).

Dari transaksi tersebut, pemberi pinjaman atau lender akan menerima penghasilan berupa bunga. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 (PMK 69/2022), bunga tersebut merupakan penghasilan yang dipotong pajak penghasilan.

Pemotongan Pajak atas Bunga Pinjaman oleh Platform P2P Lending

Sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2022, penyelenggara P2P Lending yang terdaftar atau memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditunjuk sebagai pemotong pajak. Penghasilan bunga yang diterima lender akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Jika lender merupakan wajib pajak luar negeri, pajak yang dipotong adalah PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai ketentuan pada tax treaty.

Perlu dicatat, jika pembayaran bunga dilakukan tidak melalui platform yang memiliki izin, pemotongan pajak dilakukan oleh penerima pinjaman.

Kewajiban Pajak bagi Lender

PMK 69/2022 mengatur bahwa penghasilan bunga yang diterima oleh lender merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Penghasilan ini dilaporkan sebagai penghasilan bunga dalam kategori Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya. Penghasilan bunga tersebut kemudian akan digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dihitung kembali dengan tarif PPh progresif untuk orang pribadi, atau tarif PPh Badan bagi wajib pajak badan.

Lender atau pemberi pinjaman berhak mengkreditkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh penyedia platform P2P Lending. PPh Pasal 23 yang dipotong menjadi kredit pajak dalam negeri dan akan mengurangi jumlah pajak yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan.

Contoh Penghitungan

PT A melakukan pinjaman sebesar Rp50.000.000,00 untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui aplikasi Pinjam Aja milik PT B, yang merupakan penyelenggara P2P Lending dan telah mendapat izin dari OJK. Pinjaman PT A dibiayai oleh PT C sebesar Rp20.000.000 dan Z Ltd (residen Singapura) sebesar Rp30.000.000. Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga pinjaman yang harus dibayar oleh PT A setiap bulan sebesar Rp1.000.000 (2% per bulan dari total pinjaman). Z Ltd tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili kepada PT B.

Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan setiap bulan kepada pemberi pinjaman adalah sebagai berikut: PT C = (20.000.000/50.000.000) x Rp1.000.000 = Rp400.000

Z Ltd = (30.000.000/50.000.000) x Rp1.000.000 = Rp600.000

Atas pembayaran tersebut, PT B wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman, yaitu:

PPh Pasal 23 kepada PT C sebesar 15% x Rp400.000 = Rp60.000

PPh Pasal 26 kepada Z Ltd sebesar 20% x Rp600.000 = Rp120.000

PT C wajib menyampaikan penghasilan bunga sebesar Rp400.000 sebagai Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya dalam SPT Tahunan PPh Badan. PT C juga dapat memperhitungkan PPh Pasal 23 sebesar Rp60.000 sebagai kredit pajak dalam negeri saat menghitung PPh Badan yang harus dibayar.

Topikpphbunga_pinjamanpajak_fintechpph-pasal-23
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org