BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pajak Digital: PPN PMSE Anjlok 33%, Pajak Kripto Naik Drastis

Dewa Suartama14 March 2025
Ukuran teks
0/0

Hingga 28 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak mencatat setoran PPN PMSE sebesar Rp830,3 miliar—turun 33% dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Di sisi lain, penerimaan pajak kripto justru meningkat 74%.

Pada periode Januari-Februari 2024, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp1,24 triliun dari 153 pelaku usaha yang ditunjuk DJP. Meski jumlah pemungut PPN PMSE di tahun 2025 bertambah menjadi 188 pelaku usaha, total penerimaan justru mengalami penurunan.

  Januari-Februari 2025 Januari-Februari 2024 Perubahan
PPN PMSE Rp830 miliar Rp1.240 miliar -33%
Pajak Kripto Rp126,39 miliar Rp72,44 miliar 74%
Pajak P2P Lending Rp196,49 miliar Rp259,35 miliar -24%
Pajak SIPP Rp93,93 miliar Rp151,27 miliar -38%

Sumber Data: SP-08/2025, SP-13/2024

Penurunan juga terjadi pada penerimaan PPh Pasal 23/26 atas bunga pinjaman yang dipungut melalui platform P2P Lending. Setoran yang diterima mencapai Rp196,49 miliar, turun 24% dari periode sebelumnya.

Penurunan serupa terlihat pada pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)—sistem yang mengelola pengadaan barang dan jasa. DJP mencatat penerimaan sebesar Rp93,93 miliar, turun 38% dari periode Januari-Februari 2024.

Berbeda dengan tren penurunan tersebut, penerimaan pajak transaksi kripto justru menunjukkan pertumbuhan positif. Per 28 Februari 2025, DJP mencatat penerimaan sebesar Rp126,39 miliar, meningkat 74% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan ini sejalan dengan pertumbuhan transaksi kripto di tahun 2025. Pada Januari 2025, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun—naik signifikan 104,31% dari Januari 2024 yang sebesar Rp21,57 triliun.

TopikBerita Pajakppn-pmsepajak_digitalpenerimaan_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org