BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pajak Digital Terkumpul Rp6,81 Triliun, DJP Tunjuk 7 Pemungut PMSE Baru

Medina Kyara Putrifidi29 June 2026
Ukuran teks
0/0

Sampai dengan 31 Mei 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp6,81 triliun. Capaian tersebut berasal dari empat komponen utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), pajak fintech (peer-to-peer lending), dan pajak atas aset kripto.

Konsisten sebagai komponen dengan kontribusi terbesar, PPN PMSE memberikan penerimaan sebesar Rp4,88 triliun pada bulan Mei. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa hingga 31 Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pihak pemungut PPN PMSE.

DJP juga melakukan penyesuaian dengan menunjuk tujuh pemungut baru, yang terdiri dari Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, seperti layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan artificial intelligence (AI).

Menanggapi perkembangan tersebut, Inge menyatakan bahwa masuknya penyedia layanan AI dan layanan digital lainnya membuktikan bahwa ragam layanan yang dimanfaatkan masyarakat kini makin bertambah. Ia menegaskan bahwa institusinya akan terus mengikuti tren perkembangan teknologi dan model bisnis demi memastikan kewajiban perpajakan berjalan efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Selain PPN PMSE, pajak SIPP juga memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap penerimaan pajak digital. Sampai dengan 31 Mei 2026, pajak SIPP berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp1,18 triliun, yang mencakup PPh Pasal 22 dan PPN.

Selanjutnya, pajak fintech yang terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), serta PPN Dalam Negeri (DN), berhasil membukukan Rp574,38 miliar. Sementara itu, pajak atas aset kripto turut memberikan kontribusi sebesar Rp174,46 miliar, yang bersumber dari PPh Pasal 22 dan PPN DN.

TopikBerita Pajakpajakdigital
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org