BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pajak Kripto Tambah Penerimaan Negara Hingga Rp159 Miliar

Alifatu Mazidah29 October 2022
Ukuran teks
0/0
Tangkapan Layar Live Streaming APBN KITA Oktober 2022

Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang ingin terus maju memperkuat perekonomian dalam negeri, terus berupaya melakukan reformasi perpajakan. Hal tersebut dituangkan dalam pengimplementasian Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Salah satu bukti dari pengimplementasiannya yaitu penerapan Pajak Kripto.

Pajak atas transaksi kripto yang mulai diimplementasikan pada bulan Mei 2022 ini ternyata mampu memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Terbukti dalam laporan bulanan Kementerian Keuangan Indonesia hingga Oktober 2022, Pajak Kripto memberikan penambahan penerimaan negara sebesar Rp76,27 M dari hasil penyetoran PPh Pasal 22 atas Transaksi Aset Kripto melalui PPMSE Dalam Negeri dan penyetoran sendiri serta Rp82,85 M dari hasil pemungutan PPN Dalam Negeri atas Pemungutan oleh Non-Bendaharawan. Jika ditotal, jumlah tersebut telah mencapai Rp159,12 Miliar. Pemajakan atas transaksi kripto menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan treatment pajak yang konsisten terhadap semua pelaku ekonomi.

Aspek Pajak Aset Kripto

Mempelajari Pajak atas Aset Kripto tentunya harus dimulai dari hal dasar seperti Aset Kripto. Aset Kripto sendiri adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi  tanpa campur tangan pihak lain. Di Indonesia pengenaan Pajak Aset Kripto diatur secara rinci pada PMK 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Pengenaan Pajak Aset Kripto ini dikenakan pada proses bisnis aset kripto yang menyangkut dengan:

  1. Perdagangan Aset Kripto, merupakan tempat proses jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap), dan tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa;
  2. Exchanger Aset Kripto, merupakan tempat untuk memfasilitasi jual beli aset kripto, tukar-menukar antar Aset Kripto (swap) atau dompet elektronik (e-wallet); 
  3. Mining Aset Kripto,  merupakan tempat yang menyediakan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto, dan jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool), 

Yang dari masing-masing proses bisnis tersebut terdapat pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.

Topikpenerimaan_negaraberita_pajakpajak-kripto
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org