BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pajak Marketplace Ditunda, idEA Usulkan Implementasi Mulai Januari 2027

Medina Kyara Putrifidi11 August 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah telah memutuskan untuk menunda kembali implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi seller di platform marketplace. Kebijakan ini awalnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026, namun ditunda dan baru akan di implementasikan pada 1 November 2026. Namun demikian, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengusulkan agar waktu penundaan diperpanjang hingga Januari 2027 agar seluruh pihak terkait lebih siap, baik secara teknis maupun administratif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan penundaan ini tidak terlepas dari perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Tercatat pada kuartal II/2026, pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,29%, lebih rendah dibandingkan kuartal sebelumnya yang mencapai 5,61%. Menurutnya, kondisi makroekonomi saat ini dinilai belum cukup kuat, sehingga pemerintah memilih untuk menunda kebijakan pajak marketplace guna mengevaluasi perkembangan daya beli masyarakat.

Pemerintah memastikan tengah menyiapkan skema pengembalian dana (refund) atas pajak pedagang yang telah telanjur dipungut oleh pihak pengelola platform sejak awal Agustus lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP (P2 Humas) Inge Diana Rismawanti mengimbau pelaku usaha untuk menunggu informasi lebih lanjut mengenai tata cara refund pajak marketplace yang telanjur dipungut.

Dalam pertemuan antara DJP dan idEA pada Kamis (6/8/2026), Ketua Umum idEA Budi Primawan mengungkapkan bahwa pihak asosiasi telah menyampaikan usulan pengunduran implementasi kebijakan hingga awal tahun depan. "Dari sisi industri, dalam pertemuan dengan DJP tanggal 6 Agustus kemarin, memang ada usulan agar implementasi dipertimbangkan mulai Januari 2027," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa usulan penundaan hingga Januari 2027 sangat esensial demi mematangkan kesiapan sistem. Ia berpendapat bahwa industri membutuhkan waktu yang lebih memadai untuk menyempurnakan aspek infrastruktur teknis platform, melakukan sosialisasi menyeluruh, serta memastikan kesiapan para mitra penjual. Bagi asosiasi, Budi menjelaskan bahwa hal yang paling krusial bukan sekadar menentukan waktu pemberlakuan, melainkan memastikan bahwa saat aturan ini diimplementasikan, kondisi ekonomi, keandalan sistem, dan pemahaman para penjual telah berada pada tingkat yang ideal.

TopikBerita Pajakpajak-marketplace
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org