BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pajak Marketplace Ditunda Lagi, Ini Pernyataan DJP

Dewa Suartama06 August 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pengumuman resminya menyampaikan bahwa implementasi pajak marketplace, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, kembali ditunda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa pemungutan oleh marketplace akan ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Marketplace yang ditunjuk akan mulai memungut pajak kepada para pedagang pada 1 November 2026.

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," ungkap Inge (Rabu, 5/8/2026).

Bagi pedagang yang sejak 1 Agustus 2026 telah dipungut PPh Pasal 22, DJP menyampaikan bahwa pajak tersebut akan dikembalikan oleh marketplace.

Inge juga menyampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan. Pihaknya akan melakukan penunjukan kembali kepada marketplace. "Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan," tutup Inge.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penundaan kembali pajak marketplace ini dikarenakan pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 yang mencapai 5,29% masih belum cukup kuat untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," jelas Purbaya dalam Media Briefing (Rabu, 05/08/2026).

TopikBerita Pajakumkmpph-22pajak-marketplace
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org