BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Terbaru Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Dewa Suartama14 May 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Salah satu jenis Pajak Daerah yang berlaku saat ini adalah Pajak atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB). Pajak ini dikenakan untuk orang pribadi maupun badan yang melakukan pengambilan bahan-bahan alam berupa mineral bukan logam maupun berbagai jenis batuan. Pajak MBLB disetorkan sendiri berdasarkan penghitungan wajib pajak dan diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Objek Pajak MBLB

Pasal 71 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menyebutkan terdapat 39 jenis MBLB yang menjadi objek pajak. Mulai dari asbes, batu tulis, dolomit, pasir dan kerikil, marmer, hingga tanah liat. Dari jumlah tersebut, terdapat 3 jenis objek Pajak MBLB yang merupakan penambahan pada UU HKPD, yaitu belerang, MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral, dan MBLB lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 71 ayat (2) UU HKPD, disebutkan beberapa jenis MBLB yang dikecualikan dari objek pajak. MBLB dikecualikan dari objek pajak jika MBLB tersebut digunakan:

  1. untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan;
  2. untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah; dan
  3. untuk keperluan lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Tarif dan DPP Pajak MBLB

Pasal 74 ayat (1) UU HKPD mengatur tarif tertinggi pajak MBLB adalah 20%. Untuk daerah tertentu setingkat provinsi yang tidak terbagi kabupaten/kota otonom, tarif tertinggi yang dapat diterapkan adalah 25%.

Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB. Nilai tersebut dihitung dari harga patokan dikali volume atau tonase hasil MBLB. Harga jual rata-rata tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan bidang mineral dan batu bara.

Harga patokan penjualan MBLB ditetapkan melalui keputusan gubernur. Sebagai contoh, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/1003/KPTS/013/2022. Keputusan tersebut mengatur harga patokan untuk penjualan MBLB berdasarkan jenisnya serta daerah kota/kabupaten. Dalam keputusan tersebut, harga patokan batu gamping di kabupaten Bangkalan adalah Rp30.000 per m3, dan belerang di Banyuwangi seharga Rp1.150.000 per ton.

Contoh Penghitungan

Pada bulan Januari 2024, PT A di Kabupaten B di wilayah Provinsi A melakukan pengambilan MBLB berupa pasir sungai. Diketahui harga patokan yang berlaku untuk pasir sungai sebesar Rp70.000 per m3. Jumlah pengambilan yang dilakukan mencapai 7500 m3. Tarif Pajak MBLB di daerah tersebut adalah sebesar 20%. Jumlah Pajak MBLB yang harus dibayar adalah:

Pajak MBLB terutang = 20% x Rp70.000/m3 x 7.500 m3
Pajak MBLB terutang = Rp105.000.000

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Pajak MBLB

Secara umum, ketentuan administratif terkait Pajak Daerah seperti penyetoran dan pelaporan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 (PP 35/2023). Pasal 59 ayat (6) PP 35/2023 mengatur penyetoran Pajak MBLB dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak, Sementara itu, Pasal 69 ayat (3) PP 35/2023 mengatur pelaporan dilakukan paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Secara mendetail, wajib pajak dapat melihat ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Opsen Pajak MBLB

Dengan berlakunya UU HKPD, pemerintah dapat melakukan pemungutan opsen Pajak MBLB. Opsen Pajak MBLB dipungut bersamaan dengan Pajak MBLB dan penerimaannya masuk ke pemerintah provinsi. Lihat selengkapnya terkait opsen pajak pada artikel berikut ini: Opsen Pajak MBLB

Topikpajak-daerah
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org