BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PMK 66 Berlaku, Terima Barang Endorse Kini Dipotong Pajak

Dewa Suartama07 July 2023
Ukuran teks
0/0

Pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas imbalan berbentuk natura/kenikmatan mulai dilakukan 1 Juli 2023, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023). Pemotongan pajak tersebut juga berlaku untuk imbalan berupa barang endorse yang sering diterima para artis ataupun influencer.

Jika merujuk ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK 66/2023, pemotongan pajak natura/kenikmatan berlaku untuk imbalan sehubungan dengan pemberian jasa. Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, menjelaskan bahwa endorse merupakan salah satu bentuk pemberian jasa. Dalam pemberian jasa endorse, selain dalam bentuk uang imbalan juga lazim diberikan dalam bentuk barang.

Imbalan berupa barang yang diterima atas jasa endorse tersebut tidak dikecualikan dari pengenaan PPh. Misalnya, seorang artis meng-endorse produk kosmetik. Sebagai imbalan, artis tersebut menerima kosmetik dengan nilai Rp10 juta. Natura tersebut merupakan objek yang harus dipotong oleh PPh oleh pemberi imbalan. "Instead of dibayar sepuluh juta, tapi dia dikasihnya satu pak kosmetik yang nilainya juga sepuluh juta. Nah, itu tidak kita kecualikan. Itu murni penghasilan dalam penyerahan jasa," jelas Hestu, Kamis (06/07/2023).

Jenis Pajak Apa yang Dikenakan atas Barang Endorse?

Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023, dijelaskan bahwa natura/kenikmatan menjadi objek PPh atau withholding tax sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Dari ketentuan tersebut, pengenaan pajak natura atas barang endorse harus melihat kembali pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jasa tersebut. Jika transaksi endorse dilakukan dengan orang pribadi, natura berupa barang yang diterima sebagai imbalan endorse merupakan objek PPh Pasal 21. Jika transaksi dilakukan dengan badan, misalnya dengan manajemen, maka pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 23.

Topiknatura-kenikmatanberita_pajakpajak-naturapmk-66-2023
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org