BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pajak Pedagang Marketplace Dipungut Otomatis Saat Konsumen Lakukan Pembayaran, Ini Penjelasannya

Daffa Yasril Nurmansyah08 July 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace akan dilakukan secara otomatis dalam proses pembayaran oleh konsumen. Dengan mekanisme tersebut, pedagang tidak perlu melakukan pemungutan ataupun penyetoran pajak secara mandiri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan administrasi pemungutan PPh Pasal 22 dirancang sesederhana mungkin karena telah terintegrasi ke dalam sistem transaksi marketplace. "Pemungutan pajak diadministrasikan secara otomatis pada saat konsumen melakukan pembayaran," ujar Bimo dalam Konferensi Pers Penunjukan 4 Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 (Rabu, 01/07/2026).
Setelah pembayaran dilakukan, penyelenggara marketplace secara otomatis memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang bersangkutan. Selanjutnya, marketplace akan menerbitkan invoice elektronik yang memuat informasi besaran PPh Pasal 22 yang telah dipungut, serta bertanggung jawab untuk menyetorkan pajak ke dalam kas negara dengan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebagai informasi, DJP menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru maupun tambahan bagi pedagang. Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pelunasan pajak, antara lain PPh Final UMKM, PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan, PPh Final jasa konstruksi, serta PPh Pasal 15.
Sementara itu, bagi pedagang yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2025 mengatur bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak dalam tahun pajak berjalan.

Topikpajak-umkmpph-final-umkmpph-finalpmsepph22skbsurat_keteranganpelaku_usaha_pmsepelaku_pmse
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org