BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pajak Pedagang Online Ditunda, Marketplace Jelaskan Mekanisme Refund

Medina Kyara Putrifidi10 August 2026
Ukuran teks
0/0

Pada Rabu (5/8/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penundaan implementasi pajak marketplace yang pada awalnya direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Melalui pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa kebijakan perpajakan tersebut baru akan diimplementasikan kembali pada 1 November 2026.

Berkaitan dengan penundaan tersebut, DJP menegaskan bahwa pajak yang telanjur dipungut dari seller selama periode transaksi 1 hingga 5 Agustus 2026 akan dikembalikan oleh masing-masing marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut. 4 platform yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah untuk memungut, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah menghentikan proses pemotongan pajak secara bertahap sejak Kamis (6/8/2026).

Dalam keterangannya, pihak Shopee mengungkapkan bahwa pemungutan pajak telah dihentikan sejak Kamis pada pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Shopee mengumumkan akan mengembalikan pajak yang telanjur dipungut dari transaksi periode 1-5 Agustus 2026 secara otomatis dan bertahap ke akun saldo penjual, mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026. Lebih lanjut, Shopee menegaskan bahwa seluruh proses tersebut berjalan langsung melalui sistem internal mereka, sehingga penjual tidak perlu melakukan tindakan administratif apa pun.

Tokopedia juga telah menghentikan pemungutan pajak marketplace sejak Kamis pukul 17.00 WIB. Pihak Tokopedia menyatakan bahwa pajak yang sudah dipungut dari para penjual akan dikembalikan ke akun saldo penjual secara otomatis paling lambat 30 September 2026. Selain Tokopedia, platform Blibli juga telah menghentikan pemungutan pajak marketplace sejak tanggal yang sama pada pukul 00.00 WIB.

Namun, Blibli mengumumkan bahwa mereka masih menantikan ketentuan resmi dari DJP mengenai mekanisme teknis pengembalian bagi seller yang telanjur dipotong pajak marketplace. Selain itu, Blibli juga menjelaskan bahwa pedagang yang sempat mengalami ketidaksesuaian nominal pemotongan akibat kendala teknis internal, pihaknya berkomitmen untuk merampungkan perbaikan dan penyesuaian sistem paling lambat pada akhir Agustus 2026. Sementara, untuk Lazada sampai dengan Senin (10/8/2026) belum ada informasi atau keterangan resmi terkait mekanisme pengembalian atas pajak yang telah telanjur dipungut dari seller.

TopikBerita Pajakpph22pajak-marketplace
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org