BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pajak Penghasilan 21 Bagi Mantan Pegawai

Redaksi Ortax04 October 2016
Ukuran teks
0/0
tanda_terimaWajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan Amnesti Pajak beserta lampirannya sesuai ketentuan diberikan Tanda Terima Surat Pernyataan. Namun demikian, dimungkinkan Wajib Pajak menerima Tanda Terima Sementara Surat Pernyataan. Pada prinsipnya Tanda Terima Sementara diberikan kepada Wajib Pajak dikarenakan terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penerimaan Surat Pernyataan. Penyebab tidak dapat dilaksanakan prosedur tersebut disebabkan oleh:
a.gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada server atau pemadaman listrik, dan/atau
b.keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan.

Terdapat Perbedaan Format Tanda Terima dan Tanda Terima Sementara Surat Pernyataan
lamp1     
Pelaksanaan penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan bersifat sementara dan berlangsung sampai gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan telah selesai. Tanda Terima Sementara Surat Pernyataan ini tidak menggantikan tanda terima Surat Pernyataan.
Proses Penerbitan Tanda Terima
Surat Pernyataan yang telah diterbitkan Tanda Terima Sementara Surat Pernyataan dilakukan penelitian kesesuaian antara Surat Pernyataan dengan lampirannya yang  dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda terima sementara diterbitkan. Atas Tanda Terima Sementara Surat Pernyataan tersebut selanjutnya akan diterbitkan Tanda Terima Surat Pernyataan kepada Wajib Pajak. Namun, apabila berdasarkan hasil penelitian Wajib Pajak yang menerima tanda terima sementara Surat Pernyataan:
    termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,
      tidak dapat dapat menunjukkan bukti pelunasan Tunggakan Pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak, dan/atau
        tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, disertai informasi tertulis dari kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan,

        berlaku ketentuan:
          tidak diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan
            Surat Pernyataan beserta lampirannya dikembalikan
              Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan, dan
                tanda terima sementara Surat Pernyataan menjadi tidak berlaku.

                Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Tanda Terima Sementara Amnesti Pajak ini, silahkan kunjungi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016:
                http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=16126
                TopikBerita Pajak
                Penulis
                Redaksi Ortax
                Diskusikan kasus Anda

                Insight lainnya

                Semua →
                • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
                • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
                • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
                • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
                Layanan Kami
                • 01Tax & Accounting Services
                • 02Transfer Pricing Services
                • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
                • 04Tax Manual & SOP Services
                • 05Tax Control Framework (TCF) Services
                • 06Payroll & PPh 21 Services
                • 07In House Training

                Hubungi Kami

                Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

                Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org