BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pajak Penghasilan Anak yang Belum Dewasa

Dewa Suartama22 December 2021
Ukuran teks
0/0
pajak bagi anak yang belum dewasa dan memperoleh penghasilanprostooleh / freepik

Saat ini, kita sering melihat anak-anak yang belum dewasa sudah memperoleh penghasilan, misalnya dengan menjadi penyanyi, pemain film, sampai youtuber. Lalu, apakah anak yang belum dewasa wajib membayar pajak atas penghasilan yang mereka terima?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat kita lihat pada UU Pajak Penghasilan. Merujuk Pasal 8 ayat 4 UU PPh, penghasilan anak yang belum dewasa wajib digabung dengan penghasilan orang tuanya. "Anak yang belum dewasa" menurut Undang-Undang adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Pada memori penjelasan Pasal 8 ayat 4 UU PPh, ditekankan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah seluruh penghasilan anak yang belum dewasa, dari mana pun sumbernya dan apa pun sifat pekerjaannya. Jika orang tua dari anak tersebut telah berpisah, penghasilannya dapat digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

Karena penghasilannya digabung dengan orang tua, kewajiban pajak bagi anak yang belum dewasa dilakukan oleh orang tua. Dalam pemotongan pajak atas penghasilan, identitas dalam bukti potong adalah nama anak, sedangkan NPWP yang digunakan adalah NPWP milik orang tua. Penghasilan yang diterima anak kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dari orang tua. Pajak yang sebelumnya telah dipotong, dapat dijadikan kredit pajak dalam perhitungan PPh terutang di akhir tahun.

Topikpph_oppajak_penghasilanpajak_penghasilan_anak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org