BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Ekspatriat

Redaksi Ortax30 June 2016
Ukuran teks
0/0
Asset1Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 73/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016
Dalam rangka mewujudkan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 03 Desember 2015.
Adapun beberapa poin penting mengenai Surat Edaran ini adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak Badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk:
 a.Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dan
 b. Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) atau ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015 belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-79/PMK.03/2008,
 dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus.
     
2.Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar:
 a.3% (tiga persen), bagi permohonan yang diajukan sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
 b. 4% (empat persen), bagi permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016 atau
 c.6% (enam persen), bagi permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016,
 yang dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak dengan nilai sisa buku fiskal semula.
   
3. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat diperoleh apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan penilaian kembali kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015
     
4.Atas kelengkapan persyaratan permohonan Wajib Pajak yang diterima Kanwil DJP, Kanwil DJP melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran tersebut. Kemudian, Kanwil DJP menerbitkan:
 1)Keputusan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar atau
 2)Keputusan Penolakan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016 dalam hal permohonan tidak memenuhi kriteria lengkap dan benar.
 Keputusan persetujuan atau penolakan tersebut di atas, diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan diterima lengkap.
     
5.  Atas permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang telah diajukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-191/PMK.010/2015 dan telah diterbitkan Keputusan Penolakan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, atau Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Ditindaklanjuti, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan
   

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016beserta lampirannya, silahkan kunjungi  SE – 73/PJ/2015
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org