BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pajak Perak di Indonesia Disorot, Begini Kebijakan di Negara Lain

Medina Kyara Putrifidi02 April 2026
Ukuran teks
0/0

Pengenaan Pajak atas transaksi domestik perak murni atau batangan di beberapa negara sangat bervariasi. Sejumlah negara menetapkan regulasi yang ramah terhadap perak murni dengan memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk perak murni dengan tujuan investasi. Namun, terdapat juga negara yang mengenakan pajak konsumsi lokal atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di kawasan Asia Tenggara, Singapura membebaskan transaksi domestik perak batangan dari Goods and Services Tax (GST) yang saat ini menggunakan tarif 9%. Pembebasan di Singapura diberikan dengan syarat perak tersebut memiliki klasifikasi Investment Precious Metals (IPM), berbentuk batangan atau koin, memiliki kemurnian minimal 99,9%, dan diproduksi oleh entitas berstandar Good Delivery dari London Bullion Market Association (LBMA).

Kebijakan serupa juga berlaku di Malaysia, perak murni investasi berbentuk bullion dikenakan pajak penjualan (Sales Tax) sebesar 0%. Tarif ini berlaku dengan syarat perak tersebut belum diolah lebih lanjut atau diubah menjadi perhiasan.

Berbeda dengan Singapura dan Malaysia, Thailand mengenakan PPN terhadap transaksi domestik perak murni dengan tarif sebesar 7%. Kebijakan tersebut berlaku untuk setiap transaksi pembelian perak batangan, baik secara eceran maupun grosir di wilayah domestik Thailand. Khusus untuk perusahaan manufaktur yang berada dalam Board of Investment (BOI) yang memproses perak menjadi perhiasan untuk kemudian diekspor kembali, pemerintah Thailand memberikan pembebasan pajak.

Amerika Serikat (AS) sebagai negara federal memiliki perlakuan pajak atas perak batangan yang berbeda-beda bergantung pada kebijakan setiap negara bagian, karena AS tidak memiliki PPN pada tingkat federal. Mayoritas 40 negara bagian di AS telah membebaskan perak batangan dari kewajiban pajak penjualan. Pembebasan pajak secara total untuk komoditas emas dan perak diberlakukan secara penuh di beberapa wilayah, antara lain Texas, Florida, Delaware, Alaska, dan New Hampshire. Meskipun dibebaskan, beberapa negara bagian menggunakan syarat batas nominal transaksi (threshold) agar dapat dikecualikan.

Sebagai contoh, pemerintah California hanya membebaskan pajak penjualan transaksi perak apabila total pembelian ritel telah melewati angka US$1.500. Aturan serupa ditetapkan oleh New York yang mensyaratkan nilai transaksi berada di atas US$1.000 untuk memperoleh kebebasan pajak. Sementara wilayah seperti Hawaii dan Maine hingga saat ini tetap mengenakan pajak penuh untuk setiap transaksi perak murni.

Di Inggris, terdapat perbedaan signifikan perlakuan pajak untuk emas dan perak. Pembelian perak domestik dikenakan PPN dengan tarif 20%, sementara untuk emas investasi sepenuhnya dibebaskan dari PPN. Meskipun dikenakan PPN di awal, Inggris membebaskan Capital Gain Tax untuk keuntungan dari penjualan koin perak murni produksi The Royal Mint karena berstatus sebagai alat pembayaran yang sah.

TopikBerita Pajakppn
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org