BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean

Redaksi Ortax19 November 2014
Ukuran teks
0/0
training
Ortax Training 
 Updating PPh Pasal 21 Akhir Tahun: Konsep, Model & Compliance Strategy Yang Efektif Rabu, 10 Desember 2014 Hotel Bidakara - Jakarta
Pendahuluan Pemahaman secara komprehensif dan menyeluruh terhadap aspek pemotongan PPh Pasal 21/26 sangat dibutuhkan oleh pemberi kerja. Sebagai pemotong pajak, pemberi kerja diberikan kepercayaan penuh oleh Undang-Undang dalam melaksanakan pemotongan pajak terhadap pembayaran yang dilakukan sehubungan penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Dalam Negeri maupun Luar Negeri. Kesalahan dalam melakukan pemotongan pajak dapat berdampak kepada sanksi administrasi yang akan timbul sehubungan dengan kesalahan tersebut. Bahkan dapat juga memiliki dampak terhadap pemenuhan kewajiban pajak SPT Tahunan Orang Pribadi yang harus ditunaikan oleh Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut. Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun pajak 2014 dan terdapat kewajiban pemenuhan perpajakan PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Desember 2014, maka pada hari Rabu, 10 Desember 2014 Ortax menyelenggarakan Training Updating PPh Pasal 21 Akhir Tahun: Konsep, Model & Compliance Strategy Yang Efektif yang diselenggarakan di Hotel Bidakara – Jakarta. Pada training kali ini sebagai narasumber adalah Bapak Imran Rosyadi (Partner Integral Business Solutions) dan Bapak Arie Widodo (Executive Director Ortax). Tujuan Adapun tujuan dari kegiatan ini diantaranya adalah :
  1. Untuk meningkatkan kemampuan para peserta pelatihan secara profesional dalam melaksanakan dan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26.
  2. Untuk meningkatkan pemahaman para peserta terhadap berbagai macam kasus dalam menghitung PPh Pasal 21/26.
  3. Untuk meningkatkan pengetahuan para peserta terhadap formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 tahun pajak 2014.
Pelaksanaan Kegiatan Jumlah Peserta Pelatihan sebanyak 14 orang yang terdiri dari para praktisi perpajakan baik divisi Payroll, HRD, Tax maupun Accounting yang mewakili perusahaan. 
Diskusi berjalan dengan baik, lancer dan dinamis. Cukup banyak Pertanyaan yang diutarakan oleh para peserta, diantaranya adalah : Bagaimana perlakuan pajak Jika ada karyawan yang sebelumnya pernah bekerja yang dibayar secara harian kemudian diangkat menjadi pegawai tetap, bagaimana Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga 2 % per bulan, bagaimana perlakuan bagi pegawai yang off dipertengahan tahun dan masuk lagi dipertengahan tahun, dll. Foto-foto Kegiatan Pelatihan
 
gambar1
 Gambar 1 Sesi Bersama Para Peserta dengan Pembicara
 
 
gambar2
  Gambar 2 Pemaparan Materi oleh Bapak Imran Rosyadi
 
 
gambar3
  Gambar 3 Suasana Pelatihan Sesi 1
 
 
gambar4
Gambar 4 Pemaparan Materi oleh Bapak Arie Widodo
 
 
gambar5
 Gambar 5 Suasana Pelatihan Sesi 2
Untuk ikut serta dalam training kami lainnya, segera bergabung dengan training-training ortax selanjutnya. Untuk jadwal training kami dapat dilihat di http://training.ortax.org/schedule.php
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org