BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Bali Terapkan ‘Pajak Turis’ Mulai 2024, Begini Ketentuannya

Redaksi Ortax29 November 2023
Ukuran teks
0/0

Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Bali akan mengenakan 'pajak' bagi turis asing yang masuk ke Bali mulai tahun 2024. Bagaimana mekanismenya? Berikut ulasannya.

Mekanisme Pungutan

Pungutan diberlakukan untuk wisatawan asing yang masuk ke bali secara langsung dari luar negeri atau tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia. Pungutan sebesar Rp150.000 dibayarkan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.

Pembayaran dilakukan melalui sistem Love Bali yang dapat diakses melalui browser maupun aplikasi. Sistem akan menyediakan berbagai metode pembayaran seperti bank transfer, virtual account, dan QRIS.

Jika pembayaran dilakukan ada saat memasuki pintu kedatangan, wisatawan asing dapat melakukan pembayaran secara nontunai melalui petugas khusus dari bank persepsi.

Dari sisi regulasi, pungutan ini tidak masuk dalam ruang lingkup pajak daerah. Pemungutan ini adalah bentuk pungutan khusus yang berlaku di provinsi Bali.

Sanksi Bagi Wisatawan

Bagi wisatawan asing yang melanggar ketentuan, dapat diberikan sanksi administrasi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan wisata, larangan berwisata ke Bali, dan/atau denda administratif.

Pungutan Digunakan Untuk Konservasi Budaya dan Alam

Hasil dari pungutan wisatawan akan digunakan untuk kegiatan perlindungan kebudayaan meliputi adat istiadat, tradisi, seni budaya, serta kearifan loka.

Selain itu, penerimaan pungutan juga digunakan dalam kegiatan perlindungan alam. Kegiatan yang dimaksud antara lain perencanaan, pemanfaatan lingkungan alam, pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan, serta kegiatan konservasi.

Tidak hanya bagi masyarakat, pungutan ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi wisatawan. Pungutan dapat membantu penyelenggaraan tata wisata. Termasuk juga untuk memberikan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berada di Bali.

Negara-Negara yang Menerapkan ‘Pajak Turis’

Pajak turis di berbagai negara dipungut dengan cara yang berbeda. Pajak dapat dipungut sebagai entrance fee atau dipungut bersamaan dengan akomodasi, seperti penginapan dan hotel. Berikut adalah beberapa negara yang telah menerapkan pajak turis:

  • Bhutan. Pajak bagi wisatawan yang ingin berlibur ke Bhutan termasuk tinggi. Mulai September 2023, wisatawan dikenakan sustainable development fee sebesar USD 100, dan 50% lebih rendah untuk anak-anak usia 6–12 tahun.
  • Jepang. Jepang mengenakan sayonara tax bagi para wisatawan yang akan meninggalkan Jepang. Pajak yang dikenakan sebesar 1000 yen.
  • Selandia Baru. Selandia Baru mengenakan International Visitor Conservation and Tourism Levy sebesar 35 Dolar New Zealand.
Topikberita_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org