BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pakar Ekonomi Ini Usulkan Skema Windfall Tax Lewat Penyesuaian Tarif PPh Badan

Daffa Yasril Nurmansyah16 April 2026
Ukuran teks
0/0

Di tengah lonjakan harga komoditas global yang memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan sektor sumber daya alam (SDA), wacana pengenaan pajak atas keuntungan tak terduga (windfall tax) kembali mengemuka sebagai salah satu opsi kebijakan ekstensifikasi fiskal.
Hal tersebut disampaikan oleh pakar ekonomi yang juga menjabat sebagai ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, yang menjelaskan bahwa mekanisme penerapan windfall tax akan difokuskan pada penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan (Rabu, 15/04/2026).
Ia menyampaikan bahwa, regulasi perpajakan di Indonesia menetapkan tarif tunggal PPh badan sebesar 22% yang dikenakan atas laba bersih perusahaan setelah dikurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan.
Namun demikian, dalam kondisi tertentu ketika perusahaan memperoleh peningkatan laba yang signifikan dan didominasi oleh faktor eksternal, seperti kenaikan harga komoditas global dan bukan hasil dari peningkatan efisiensi atau produktivitas internal, pemerintah dinilai perlu melakukan intervensi kebijakan. "Penyesuaian tarif PPh badan dapat dilakukan secara temporer, misalnya dengan menaikkan tarif menjadi 25% hingga 30% bagi perusahaan yang menikmati windfall profit," jelas Anggito.
Meskipun demikian, implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan mekanisme penerbitan payung hukum untuk menjamin kepastian bagi pelaku usaha. Dalam paparannya, Anggito menyebutkan bahwa terdapat dua mekanisme hukum penetapan aturan yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk merealisasikan kebijakan windfall tax.
Kebijakan tersebut dapat ditempuh melalui beberapa instrumen hukum, antara lain melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau melalui pengaturan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan.
Dalam penutupnya, Anggito menegaskan bahwa penerapan windfall tax dengan menyesuaikan tarif PPh Badan ditujukan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara. Menurut Anggito, penerimaan tambahan dari windfall tax diharapkan dapat digunakan untuk membiayai lonjakan subsidi energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah tekanan harga energi global.
"Kebijakan windfall tax perlu diintegrasikan ke dalam perencanaan APBN, melalui proses pembahasan yang terbuka, termasuk debat publik dan pembahasan di DPR. Selanjutnya, diperlukan regulasi yang kuat sebagai payung hukum, disertai komunikasi yang efektif dengan investor dan publik. Hal ini menjadi krusial, terutama mengingat adanya agenda peninjauan peringkat outlook oleh lembaga pemeringkat pada bulan Juni mendatang," tutup Anggito.

TopikPajakBerita Pajakpph-badanadministrasi_perpajakancoretaxwindfall-tax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org