BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pandemi Mereda, DJP Buka Kembali Layanan VAT Refund untuk Turis Asing

Alifatu Mazidah24 December 2022
Ukuran teks
0/0
Layanan VAT Refund Untuk Turis Asing Dokumen Istimewa

Diakhir tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2022 terkait Normalisasi Layanan Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourists).

Hal ini dilakukan dikarenakan DJP menilai telah menurunnya kasus harian COVID-19 di Indonesia dan meningkatnya jumlah turis asing yang datang ke Indonesia melalui jalur penerbangan. Maka dari itu, untuk memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, DJP mengumumkan bahwa layanan pengajuan VAT Refund for Tourists kembali dibuka dan dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi
Pemegang Paspor Luar Negeri.

Selain itu, pelayanan secara tatap muka juga dilakukan oleh Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara kepada Turis Asing yang hendak mengajukan VAT Refund for Tourists dan dapat melakukan pengembalian PPN tersebut secara tunai. Namun, DJP mengingatkan bahwa pelayanan tatap muka tersebut juga tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang berlaku, baik untuk petugas dan turis asing.

Pengumuman yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 ini juga mencabut pengumuman sebelumnya yaitu PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund For Tourists).

Topikppntax_refundpeng-4-2022vat_refund_for_turis
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org