BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Panduan Aktivasi Coretax bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Daffa Yasril Nurmansyah09 April 2026
Ukuran teks
0/0

Ketentuan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a UU PPh. warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris yang merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN).
Berdasarkan memori penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a UU PPh, disebutkan bahwa penunjukan warisan yang belum terbagi dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Selama harta warisan tersebut belum dibagikan dan menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis, maka kewajiban administrasi atas penghasilan tersebut tidak seketika gugur, tetapi digantikan oleh warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak.
Bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia, wajib pajak yang ditunjuk sebagai ahli waris terlebih dahulu mengajukan permohonan perubahan data NPWP menjadi NPWP warisan belum terbagi serta memastikan bahwa ahli waris telah tercatat dalam daftar pihak terkait.
Selanjutnya, aktivasi akun Coretax untuk wajib pajak warisan belum terbagi dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Mula-mula klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Klik Centang pada kolom pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
  3. Klik Centang pada kolom Proksi Warisan tidak terbagi.
  4. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ahli waris pada kolom Person NIK.
  5. Klik Cari. Pada bagian ini, nama penanggung jawab (PJ) akan terisi secara otomatis berdasarkan isian NIK ahli waris.
  6. Selanjutnya, lakukan pemilihan wajib pajak dengan memasukkan NPWP warisan belum terbagi yang bersangkutan, kemudian klik Cari.
  7. Lanjutkan dengan mengisi Detail Kontak.
  8. Terakhir, lakukan verifikasi dengan swafoto untuk ahli waris, lalu centang pernyataan dan klik Simpan.

Untuk diketahui, apabila NPWP ahli waris telah ditambahkan sebagai pihak terkait pada NPWP warisan belum terbagi, maka identitas yang diinput pada kolom Person NIK dan Nama Penanggung Jawab (PJ) harus menggunakan data milik ahli waris.
Sebagai informasi, apabila warisan belum terbagi telah dibagikan kepada ahli waris, maka kewajiban subjek pajak pengganti yang sebelumnya melekat pada warisan tersebut tidak lagi berlaku. Sejak saat pembagian dilakukan, kewajiban pajak atas harta maupun penghasilan yang berasal dari warisan beralih kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagian yang diterima. Dengan demikian, setiap ahli waris bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan atas harta atau penghasilan yang menjadi haknya.
Setelah warisan dibagikan kepada para ahli waris, kedudukan warisan sebagai subjek pajak berakhir. Dalam hal ini, ahli waris dapat mengajukan penghapusan NPWP yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Topikwajib_pajakwarisanpajak_warisancoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org