
Ketentuan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a UU PPh. warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris yang merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN).
Berdasarkan memori penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf a UU PPh, disebutkan bahwa penunjukan warisan yang belum terbagi dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Selama harta warisan tersebut belum dibagikan dan menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis, maka kewajiban administrasi atas penghasilan tersebut tidak seketika gugur, tetapi digantikan oleh warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak.
Bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia, wajib pajak yang ditunjuk sebagai ahli waris terlebih dahulu mengajukan permohonan perubahan data NPWP menjadi NPWP warisan belum terbagi serta memastikan bahwa ahli waris telah tercatat dalam daftar pihak terkait.
Selanjutnya, aktivasi akun Coretax untuk wajib pajak warisan belum terbagi dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
Untuk diketahui, apabila NPWP ahli waris telah ditambahkan sebagai pihak terkait pada NPWP warisan belum terbagi, maka identitas yang diinput pada kolom Person NIK dan Nama Penanggung Jawab (PJ) harus menggunakan data milik ahli waris.
Sebagai informasi, apabila warisan belum terbagi telah dibagikan kepada ahli waris, maka kewajiban subjek pajak pengganti yang sebelumnya melekat pada warisan tersebut tidak lagi berlaku. Sejak saat pembagian dilakukan, kewajiban pajak atas harta maupun penghasilan yang berasal dari warisan beralih kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagian yang diterima. Dengan demikian, setiap ahli waris bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan atas harta atau penghasilan yang menjadi haknya.
Setelah warisan dibagikan kepada para ahli waris, kedudukan warisan sebagai subjek pajak berakhir. Dalam hal ini, ahli waris dapat mengajukan penghapusan NPWP yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami