BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Panduan Membuat Bukti Potong Non Resident di Coretax

Hingie Vidiyanti31 March 2025
Ukuran teks
0/0

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 merupakan pemotongan atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dalam pemotongan PPh Unifikasi, bukti pemotongan atas PPh Pasal 26 dibuat menggunakan Bukti Potong Non Residen (BPNR).

Jenis Penghasilan yang Menggunakan BPNR

Perlu dipahami bahwa PPh Pasal 26 berkaitan dengan penghasilan yang diterima oleh WPLN, baik orang pribadi maupun badan. Jenis penghasilan yang dimaksud antara lain:

  1. dividen;
  2. keuntungan karena pembebasan utang;
  3. penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia;
  4. premi asuransi/reasuransi;
  5. penghasilan dari penjualan/pengalihan saham;
  6. penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara;
  7. penghasilan kena pajak BUT setelah pajak;
  8. bunga pinjaman melalui layanan P2P lending;
  9. penghasilan sehubungan dengan kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi;
  10. bunga selain obligasi;
  11. imbalan sehubungan dengan jasa konstruksi;
  12. royalti;
  13. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  14. hadiah dan penghargaan; dan
  15. hadiah undian.

Cara Membuat Bukti Potong Non Resident (BPNR)

Untuk membuat BPNR, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Pada menu eBupot, pilih submenu BPNR kemudian klik Create eBupot BPNR.

  2. Pada bagian General Information, lengkapi informasi masa pajak. Status Normal atau Pembetulan akan terisi secara otomatis.
  3. Pada bagian Tax Facility Certificate Held by Foreign Taxpayer, masukkan keterangan fasilitas, misalnya Surat Keterangan Domisili untuk memanfaatkan tax treaty. Kemudian, lengkapi data lain seperti Tax Identification Number, nama, alamat, negara, serta nomor KITAS/KITAP.
  4. Isi kolom Tax Object Name sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan. Lalu, masukkan nominal dasar pengenaan pajak pada kolom Gross Income. Informasi mengenai Tax Article, Tax Object Code, Income Tax Status, Deemed Net Income Rate, Tax Rate, Income Tax Withheld dan Revenue Code akan secara otomatis terisi berdasarkan objek pajak yang dipilih.
  5. Selanjutnya, pada bagian Reference Document dapat diisikan dengan jenis dan nomor dokumen referensi terkait dengan transaksi.
  6. Jika seluruh data sudah diisi dengan benar dan sesuai, klik Submit. Bukti potong dapat disimpan sebagai draft jika masih ingin dilakukan perubahan.
  7. Bukti potong yang telah di-submit akan secara otomatis tertampil pada beranda menu EBUPOT BPNR submenu Belum Terbit. Untuk menerbitkan bukti potong, centang kotak di bagian kiri bukti potong, lalu klik tombol Terbitkan di pojok kanan atas.
  8. Akan muncul pop up untuk melakukan tanda tangan elektronik, lalu klik Confirm Sign. Bukti potong yang telah ditandatangani akan masuk ke dalam daftar bagian menu Telah Terbit.
Topikcoretaxe-bupot-unifikasipph-unifikasi
Penulis
Hingie Vidiyanti
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org