BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Panduan Mengajukan Surat Keterangan PPh Final UMKM di Coretax

Dewa Suartama06 February 2025
Ukuran teks
0/0

Untuk memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), wajib pajak perlu mengajukan Surat Keterangan. Surat Keterangan tersebut saat ini diajukan melalui aplikasi Coretax pada menu Layanan Administrasi.

Kriteria WP yang Dapat Menggunakan PPh Final UMKM

Selain batasan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar, PP 55/2022 juga mengatur kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM. Wajib pajak tersebut antara lain orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas dan wajib pajak badan tertentu, seperti CV, PT, Koperasi, BUMDes/BUMDesma, serta PT Perorangan. Selain itu, untuk mengajukan suket PP 55, wajib pajak harus telah menyampaikan SPT Tahunan tahun sebelumnya.

Pengajuan Surat Keterangan PPh Final UMKM

Untuk mengajukan Surat Keterangan PPh Final UMKM, pilih menu Layanan Administrasi, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. Kemudian pilih jenis sub layanan LA.06.01 Pembuatan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Akan muncul pop-up window seperti gambar di bawah, klik Simpan.

Wajib pajak akan diarahkan ke halaman kasus. Pada menu di bagian kiri layar, pilih Alur Kasus. Sebagian data permohonan akan diisi secara otomatis. Pastikan telah mengisi kolom bertanda *.

Sistem akan melakukan validasi secara otomatis terkait persyaratan pengajuan. Pastikan seluruh syarat serta kewajiban perpajakan telah terpenuhi.

Pada bagian Dokumen Keluar - CTAS, klik Create PDF.

Kemudian isi kembali data permohonan pada formulir. Pastikan telah mengisi kolom bertanda * dan klik Simpan.

Setelah dokumen disimpan, pilih Sign. Kemudian tandatangani dokumen dengan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP.

Setelah berhasil ditandatangani, klik Submit.

Topikcoretaxpph-final-umkm
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org