BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Panduan Menghapus Hak Akses Impersonate Wajib Pajak Badan melalui Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah19 March 2026
Ukuran teks
0/0

Saat ini, manajemen akses akun wajib pajak dalam Coretax dilakukan melalui mekanisme impersonate, yang memungkinkan pihak tertentu seperti PIC atau kuasa dapat bertindak sebagai wakil wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X Kring Pajak memberikan penjelasan terkait tata cara penghapusan akses impersonate, khususnya ketika akses tersebut sudah tidak diperlukan atau muncul tanpa disadari oleh wajib pajak.
Melalui unggahan tersebut, DJP menjelaskan bahwa penghapusan akses impersonate hanya dapat dilakukan melalui akun wajib pajak badan yang sebelumnya memberikan akses. Dalam hal ini, bagi wajib pajak yang menerima akses tidak dapat menghapus hak aksesnya secara mandiri.
“Jika saat ini Anda memiliki akses untuk melakukan impersonate terhadap wajib pajak lain, penghapusan akses tersebut hanya dapat dilakukan melalui akun wajib pajak yang memberikan akses. Apabila pemberi akses merupakan wajib pajak orang pribadi, maka penghapusan dilakukan dengan login ke akun orang pribadi yang bersangkutan,” tegas DJP melalui akun X @kring_pajak.
Wajib pajak dapat menghapus akses impersonate dengan cara berikut ini.

  1. Mula-mula login ke Coretax DJP akun wajib pajak yang memberikan akses.
  2. Pilih menu Portal Saya kemudian klik Profil Saya.
  3. Akan muncul Ikhtisar Profil Wajib Pajak. Pada bagian ini, gulir informasi kebawah, lalu klik Wakil/Kuasa Saya.
  4. Klik Revoke pada nama yang tidak sesuai.

Selanjutnya, untuk menghapus identitas wakil/kuasa yang dimaksud, akses menu Portal Saya dan klik Profil Saya. Kemudian, pilih Informasi Umum dan tekan Edit. Pada bagian pihak terkait, hapus identitas wakil/kuasa yang dimaksud. Tahapan tersebut dapat dilakukan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan (baik melalui akun wajib pajak badan atau PIC).
Panduan penambahan role akses bagi wajib pajak badan sebagai PIC dan/atau impersonate, dapat dibaca melalui artikel-artikel berikut ini:
Memahami Fitur Impersonate dan Role Access di Coretax.
Menambahkan Role Access di Coretax.

Topikwajib_pajakkuasa_wajib_pajakcoretaxakses-coretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org