BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Panduan Mengisi Objek PPh Final dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah18 March 2026
Ukuran teks
0/0

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi digunakan untuk menghitung dan melaporkan penghasilan yang menjadi objek PPh, termasuk juga penghasilan yang merupakan objek PPh Final sesuai Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan.

Pelaporan Objek PPh Final di SPT Tahunan Orang Pribadi

PPh Final merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan-penghasilan tertentu dengan tarif dan dasar pengenaan yang telah ditetapkan secara khusus. PPh final merupakan pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan. Beberapa objek penghasilan yang dikenakan PPh Final antara lain penghasilan yang diterima istri dari satu pemberi kerja, peredaran bruto untuk wajib pajak tertentu sesuai dengan PP 55/2022, bunga tabungan, bunga deposito, bunga obligasi, jasa konstruksi dan persewaan tanah/bangunan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) pelaporan penghasilan objek PPh Final pada SPT Tahunan Orang Pribadi berada pada lampiran L-2 Bagian A. Lampiran L-2 Bagian A hanya dapat diisi setelah wajib pajak menjawab Ya pada Formulir Induk Bagian I Angka 14c.

Lampiran L-2 Bagian A diisi dengan penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final yang diterima atau diperoleh wajib pajak sendiri, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa. Untuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final yang diterima istri dengan status hidup berpisah (HB), pisah harta (PH), atau memilih terpisah (MT) dilaporkan pada SPT Tahunan PPh istri sebagai WP OP tersendiri.

Panduan Pengisian Lampiran L-2 Bagian A

Untuk membuka lampiran L-2 Bagian A, wajib pajak harus memilih YA pada Formulir Induk Bagian I Angka 14c “Apakah Anda Menerima Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final?”.
Pada bagian tabel A lampiran L-2, klik tombol +Tambah. Lalu, sistem akan menampilkan pop-up formulir isian yang terdiri atas 6 kolom informasi.

  1. Kolom 1 NPWP Pemotong/Pemungut. Isikan dengan NIK/NPWP pemotong/pemungut pajak. Apabila PPh bersifat final disetor sendiri maka NIK/NPWP diisi dengan NIK/NPWP wajib pajak;
  2. Kolom 2 Nama Pemotong/Pemungut. Bagian ini terisi otomatis oleh sistem dengan nama pemotong/pemungut/wajib pajak setelah mengisi NIK/NPWP pemotong/pemungut.
  3. Kolom 3 Kode Objek Pajak. Kolom ini terkunci dan terisi otomatis berdasarkan jenis penghasilan dipilih pada kolom 4;
  4. Kolom 4 Jenis Penghasilan. Pilih jenis penghasilan final yang sesuai;
  5. Kolom 5 Dasar Pengenaan Pajak. Bagian ini diisi dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah penghasilan bruto dari masing-masing jenis penghasilan yang dilaporkan;
  6. Kolom 6 PPh Terutang. Bagian ini diisi secara manual (key-in) dengan jumlah PPh yang disetor sendiri/dipotong/dipungut dari masing-masing jenis penghasilan sesuai dengan bukti setoran dan/atau Bupot PPh yang bersifat final.
  7. Untuk menambahkan penghasilan yang dikenakan PPh Final lainnya, ulangi langkah-langkah seperti sebelumnya.
  8. Bagi wajib pajak yang ingin mengubah isian informasi yang sudah dimasukkan, klik ikon Pensil. Selain itu, untuk menghapus informasi PPh Final yang sudah dimasukkan sebelumnya, klik ikon Sampah.
Topikpph-finalspt-tahunan-pph-opcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org