BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Jangan Keliru! Ini Panduan Mengisi Peredaran Bruto untuk Menghitung PPh Pasal 31E

Dewa Suartama20 October 2025
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp50 miliar dapat menikmati fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh. Untuk menghitung PPh terutang, penting bagi wajib pajak memperhatikan jumlah penghasilan bruto yang digunakan dalam penghitungan.

Peredaran Bruto untuk Menghitung Fasilitas PPh Pasal 31E

Fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% diberikan untuk penghasilan kena pada dari penghasilan bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Selebihnya, penghasilan kena pajak akan dikenakan tarif umum.

Penghasilan kena pajak yang diberikan fasilitas dapat ditentukan dengan cara sebagai berikut:

PKP dengan Fasilitas = Rp4,8 miliar : Peredaran Bruto × Penghasilan Kena Pajak

Sesuai dengan panduan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, peredaran bruto yang digunakan adalah semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghasilan tersebut meliputi:

  1. penghasilan yang dikenakan PPh final;
  2. penghasilan yang dikenakan PPh tidak final; dan
  3. penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Sebagai contoh, PT A memperoleh laba usaha sebesar Rp40 miliar. PT A juga menerima penghasilan dari luar usaha berupa sewa bangunan senilai Rp3 miliar, serta penghasilan berupa dividen yang dikecualikan dari objek pajak sebesar Rp5 miliar. Untuk penghitungan sesuai tarif PPh Pasal 31E, peredaran bruto yang digunakan adalah Rp48 miliar.

Potensi Timbulnya Sanksi

Kesalahan pengisian peredaran bruto dapat mengakibatkan timbulnya sanksi karena pajak terutang yang kurang dibayar. Semakin besar jumlah peredaran bruto, proporsi penghasilan kena pajak yang mendapat fasilitas menjadi lebih kecil. Artinya, PPh terutang menjadi lebih besar.

Melanjutkan contoh sebelumnya, berikut adalah perbandingan PPh terutang PT A (penghasilan kena pajak Rp3 miliar) apabila menggunakan jumlah peredaran bruto sebesar Rp48 miliar dengan peredaran bruto Rp40 miliar (hanya dari penghasilan usaha).

Peredaran Bruto
40.000.000.000
48.000.000.000
Peredaran Bruto mendapat fasilitas
4.800.000.000
4.800.000.000
PKP
3.000.000.000
3.000.000.000
PKP mendapat fasilitas
360.000.000
300.000.000
PKP tanpa fasilitas
2.640.000.000
2.700.000.000
PPh Terutang atas PKP mendapat fasilitas
39.600.000
33.000.000
PPh Terutang atas PKP tanpa fasilitas
580.800.000
594.000.000
PPh Terutang
620.400.000
627.000.000
Selisih
 
6.600.000
 

Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa kesalahan penentuan jumlah peredaran bruto berdampak pada jumlah PPh terutang. Apabila peredaran bruto yang digunakan seharusnya lebih besar, terdapat kekurangan pembayaran yang akan berpotensi dikenakan sanksi administrasi.

Ingin mengetahui lebih dalam terkait PPh Badan pasca berlakunya PER-11/2025? Ikuti regular training dari Ortax yang akan membahas pengelolaan PPh Badan, serta tips dan trik pengisian SPT Tahunan PPh Badan di aplikasi Coretax. Klik tautan berikut ini untuk mendaftar: Kupas Tuntas Pengelolaan PPh Badan dan Overview SPT Terbaru Era Coretax (Batch 3)

Topikpph-badan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org